= Pengurus PCNU Desak Pemkab Karawang Tegas Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan - Nuansa Metro

Pengurus PCNU Desak Pemkab Karawang Tegas Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan


Foto : Ketua Tanfidziyah PCNU Karawang, Deden Permana

Nuansa Metro | Karawang |  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang meminta Bupati Karawang untuk menutup total tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 1445 H. Permintaan ini termasuk penutupan tempat karaoke, sebagai upaya menjaga dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memuat larangan selama bulan Ramadhan, namun masih mengizinkan tempat karaoke beroperasi dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00, dengan syarat karyawan/karyawatinya berpakaian sopan dan dilarang menjual minuman keras. Hal ini dinilai masih longgar dan berpotensi disalahgunakan oleh pelaku usaha.

Surat tersebut ditunjukan kepada pengusaha tempat hiburan dan masyarakat. Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ketua Tanfidziyah PCNU Karawang, Deden Permana, menyampaikan bahwa pemkab harus membuat aturan yang jelas dan tegas mengingat ini adalah Bulan Suci Ramadhan. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menghindari potensi kening, karena tidak mungkin orang datang ke tempat hiburan tanpa adanya minuman keras.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu membuat regulasi yang tegas agar tidak mengganggu kekhusyukan di Bulan Ramadhan,” ujar Deden, seraya meminta semua pihak untuk menghormati dan menjaga kekhusukan selama Bulan Ramadhan serta menghindari potensi kemaksiatan.

Permintaan penutupan total tempat hiburan malam, termasuk karaoke, selama Bulan Ramadhan ini menjadi perhatian serius dari PCNU Karawang untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini.



• Red