= Kontroversi Tenaga Kerja Anak, DPRD Karawang Siap Tindak Tegas Indogrosir - Nuansa Metro

Kontroversi Tenaga Kerja Anak, DPRD Karawang Siap Tindak Tegas Indogrosir


Foto : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syarifudin 

Nuansa Metro - Karawang |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang bersiap memanggil pihak terkait atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilaporkan terjadi di Indogrosir Karawang.

Pemberitaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Indogrosir diduga mempekerjakan siswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) hingga larut malam, yang kemudian menarik perhatian Komisi IV DPRD Karawang yang menangani masalah ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syarifudin (Asep Ibe), mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen Indogrosir serta pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk klarifikasi lebih lanjut. 

"Apabila terbukti ada pelanggaran, kami berharap pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar H. Asep Ibe.

Sebelumnya, terungkap bahwa Indogrosir Karawang diduga telah melanggar aturan dengan mempekerjakan siswa PKL hingga pukul 20.00 WIB, melebihi waktu kerja maksimum yang diatur dalam Pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa waktu kerja maksimum bagi anak yang sedang diperkerjakan adalah tiga jam, dilakukan pada siang hari, dan tidak boleh mengganggu waktu sekolah.

Keprihatinan atas potensi pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Karawang, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam dunia kerja. 

Ditempat terpisah, Manager Administrasi Indogrosir, Tirta Prabowo, ketika ditemui awak media, pada Jumat (23/3/2024) siang, mengatakan, Indogrosir Karawang menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan praktek kerja lapangan (PKL).

“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ucapnya.

Ia pun membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.

“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan apakah memperkerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan UU Ketengakerjaan atau tidak melanggar, Tirta berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.

“Untuk aturan lebih dari tiga jam jujur kami enggak tahu,” dalihnya.

Ia malah melempar permasalahan siswa PKL ke instansi pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.

“Kalau lebih tiga jam ya biar fair beritakan juga instansi pemerintah lainnya,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, seteleh mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran UU Ketengakerjaan oleh Indogrosir Karawang, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan supaya dicek.

“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tandasnya.

Diharapkan pemeriksaan mendalam akan membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran ini serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegahnya terjadi di masa depan.



• Red