= Klarifikasi Bawaslu Bekasi, Tidak Ada Pelanggaran Tata Cara Dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK Cikarang Timur - Nuansa Metro

Klarifikasi Bawaslu Bekasi, Tidak Ada Pelanggaran Tata Cara Dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK Cikarang Timur


Foto : Bawaslu kabupaten Bekasi saat menyampaikan putusan PPK Cikarang Timur sudah sesuai tata cara mekanisme prosedur dan tata cara sesuai perundang - undangan dalam perhitungan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.

Nuansa Metro - Bekasi |  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa langkah PPK Cikarang Timur sudah sesuai tata cara mekanisme prosedur dan tata cara sesuai perundang - undangan dalam perhitungan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024.

Dalam persidangan, ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan, berdasarkan UU No.7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang penanganan dan pelaporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai perundangan yang berlaku, Senin (18/3).

Diketahui sebelumnya, adanya pemberitaan terkait temuan dugaan pergeseran jumlah suara partai yang dilimpahkan ke suara salah satu caleg, yang membuat suasana di kantor KPUD kabupaten Bekasi saat itu nyaris digeruduk oleh ratusan simpatisan dari caleg yang merasa dirugikan.

Kejadian itu dikabarkan diketahui oleh para pendukung dari Caleg nomor urut dua, Boby Agus Ramdan dari Partai PKB Dapil 7 pasca selesainya penutupan pleno penghitungan suara di PPK Kecamatan Cikarang Timur.

Saat itu salah satu pendukung Caleg nomor urut dua, Riyansyah sempat menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan lembaran C1, diketahui adanya temuan pergeseran hasil suara dari partai yang tadinya ada 855 (delapan ratus lima puluh lima) berubah menjadi 359 (tiga ratus lima puluh sembilan).

“Jumlah suara partai yang hilang itu rupanya dilimpahkan ke caleg nomor urut satu,” Ujarnya. Kamis (29/02/2024) lalu.

Sementara itu, Ketua PPK Cikarang Timur Furkon membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan Furkon mengaku merasa kaget dengan adanya perubahan suara partai dan caleg yang tidak singkron dengan rekap C1 yang di komplain oleh masyarakat pendukung Caleg nomor dua.

“Hal itu sudah clear, bahkan kami sudah kordinasi dengan panwas dan hasilnya sama dengan rekap C1 yang sama – sama kita miliki,” jelas Furkon saat itu.

Bahkan Furkon sendiri menjelaskan akan mempertanggungjawabkan hasil rekap suara yang sesuai C1 yang pihaknya miliki dan juga hal tersebut sudah Ia koordinasikan dengan Panwas dan juga hasilnya sama. 

"Nanti saat pleno KPUD akan saya sampaikan,” tegasnya saat itu.


• Mar