= Keadilan Untuk Supriatna, Polisi Karawang Ungkap Kasus Pengeroyokan Dengan Barang Bukti Mencengangkan - Nuansa Metro

Keadilan Untuk Supriatna, Polisi Karawang Ungkap Kasus Pengeroyokan Dengan Barang Bukti Mencengangkan


Foto : Kasatreskrim Polres Karawang, AKP. Abdul Jalil saat konferensi pers 

Nuansa Metro - Karawang |  Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Perkebunan Pasirmulya Kecamatan Majalaya Karawang, yang sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu. 

Diketahui korban mayat tersebut bernama Supriatna (50) warga blok Cisegel RT/RW 002/009 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, yang di duga menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang hingga tewas.

Dalam konfrensi persnya, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP. Abdul Jalil mengungkapkan, tim Sanggabuana Polres Karawang telah meringkus 4 orang yang di duga menjadi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korba hingga tewas.

"Ke empat tersangka tersebut berinisial RS, MA, RK, AMH yang ditangkap ditempat persembunyiannya," ujar Abdul Jalil, Senin (25/4/2024).

Abdul Jalil menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wib, ketika saksi ADE KOMAR sedang sedang berjalan di Pertamina Dsn Pasirbuah RT 13 RW 07 melihat ada seorang mayat laki-laki dan ketika dilihat terdapat luka lebam di bagian kedua mata dan dagu juga telinga ditelinga keluar darah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Piket Reskrim Polsek Majalaya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Tim taktis sanggabuana Polres Karawang bersama Polsek Bandung kulon dan Resmob Polrestabes Bandung mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berada di Cigondewah Kaler Bandung kulon Bandung kota disebuah toko miliknya," ungkapnya.

Abdul Jalil mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena Korban di Tuduh telah Mencuri barang di Toko Miliknya.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu :

- 6 (enam) Unit Handphone

- 2 (dua) Buah DVR CCTV

-3 (tiga) set Kunci

-1 (satu) Buah flashdisk

- 1 (satu) Buah Karpet

- 1 (satu) Buah jam tangan

-1 (satu) Buah Dompet

Abdul Jalil menegaskan, atas perbuatannya, kami menjerat para pelaku dengan dengan  pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dengan sangkaan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan yang mengakibatkan matinyaborang lain.



• IRF