= Geger, Skandal Pelecehan Seksual Anak di Desa Sukasari Karawang, Pelaku Diringkus Polisi - Nuansa Metro

Geger, Skandal Pelecehan Seksual Anak di Desa Sukasari Karawang, Pelaku Diringkus Polisi


illustrasi pelecehan seksual 

Nuansa Metro - Karawangi |  Kehebohan melanda Dusun Cengkong, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menyusul kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, mengonfirmasi peristiwa itu pada Rabu, 6 Maret 2024.

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/226/II/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, polisi telah mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Kusmayadi menjelaskan bahwa Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang menerima penyerahan pelaku pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Perbuatan cabul itu diduga terjadi di Kantor Desa Sukasari, Dusun Cengkong RT 003/002.

Pelaku, AN alias S (51 tahun), warga Babakan Cengkong, diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan. 

Motifnya diduga adalah membujuk korban dengan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah.

Reaksi warga pun tak kalah keras. Salah satu warga, AR, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemanfaatan fasilitas negara untuk praktik yang tidak senonoh. 

Melalui pesan suara di WhatsApp, AR mengutuk keras perbuatan tersebut dan mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan di kantor negara.

Kejadian ini dinilai merugikan masyarakat, dan AR berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Peristiwa ini menunjukkan perlunya kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekitar.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mencegah dan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak.


• irf/Bdg