= Ketum Barak Indonesia, D. Sutedjo, MS, SH : "Kejari Karawang Jangan Tebang Pilih" - Nuansa Metro

Ketum Barak Indonesia, D. Sutedjo, MS, SH : "Kejari Karawang Jangan Tebang Pilih"


Fotp : Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutedjo, MS, SH.

Nuansa Metro - Karawang |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat telah menetapkan dua oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang inisial RG dan DP, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penerangan jalan umum (PJU), tahun anggaran 2022.

Diketahui, RG adalah Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub kabupaten Karawang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan dua orang pejabat Dishub Karawang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.

"Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka tersebut," kata Kajari Karawang saat konferensi pers pada Kamis (7/3).

Penetapan kedua tersangka tersebut mendapat tanggapan serius dari ormas dan LSM di kabupaten Karawang, salah satu nya dari Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutedjo, MS, SH, yang mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut terkesan tebang pilih. 

Pasalnya, menurut Tejo sapaan akrab D. Sutedjo, penetapan tersangka tersebut kurang tepat. Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Karawang lebih cermat dalam penetapan tersangka tersebut. 

"Seharusnya Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan status tersangka juga kepada Kepala Dinas Perhubungan Karawang. Karena dalam buku kontrak atau surat perintah kerja (SPK) yang tanda tangan bukan hanya sekretaris dan kepala bidang saja, namun ada tanda tangan Kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2022 itu,"  ungkap Tejo.

Menurutnya, sebuah SPK tidak akan sekonyong-konyong bisa sampe ke DPPKAD tanpa ada tanda tangan dari kepala dinas hingga keluar nya SP2D.

"Begini saja logika hukumnya, adanya berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Karawang itu kan berarti karena adanya dua alat bukti. Nah, dua alat bukti itu, pertama Saksi dan yang kedua berkas atau adanya dokumen. Sedangkan didalam kontrak atau SPK itu tentunya ada tanda tangan Kadis. Sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa Kepala Dinas Perhubungan saat itu tidak di tersangkakan, ada apa ini?,"  jelas Tejo.

Lebih lanjut Tejo menjelaskan, pihaknya sangat mendukung ditegakkannya supremasi hukum di kota Pangkal Perjuangan ini, namun dirinya berharap Kejaksaan Negeri Karawang dapat memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat, jangan terkesan ada tebang pilih.


• Red