= Diduga Belum Kantongi Ijin, Bangunan Menara Telekomunikasi Di Medalsari Digruduk Pol PP Kabupaten Karawang - Nuansa Metro

Diduga Belum Kantongi Ijin, Bangunan Menara Telekomunikasi Di Medalsari Digruduk Pol PP Kabupaten Karawang


Foto : Pihak Pol PP kabupaten Karawang saat turun ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi di Desa Medalsari kecamatan Pangkalan Karawang 

Nuansa Metro - Karawang |  Bangunan Menara Telekomunikasi yang terletak Dikampung Tegal Deeng RT 006/002 Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak Pemerintah Daerah, namun sudah berdiri kokoh menjulang hampir 100% selesai.

Tetapi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh jurnalis media ini, bangunan tersebut diduga belum memiliki izin yang resmi dari Pemerintah terkait Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG)

Ketua Paguyuban Karawang Tandang Dudung Ridwan, menyikapi persoalan pembangunan Menara ini, dirinya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kecamatan setempat. 

Menurut  Dudung, ketika berbicara pihak Kecamatan berarti Camat yang harus bertanggung jawab.

"Saya sudah menanyakan kepada Camat Pangkalan, jawabannya simple sudah ada izin tetangga, jawaban ini saya pikir bukan jawaban seorang pimpinan yang seharusnya memahami segala aturan, malah menyarankan untuk melaporkan ke Pol PP Kabupaten," Ungkap Dudung.

Lebih lanjut Dudung menyikapi saran camat segera melaporkan ke pihak Pol PP Kabupaten, dia saat itu langsung menghubungi Kasat Pol PP Kabupaten Karawang. 

Laporan tersebut, kata Dudung langsung di tanggapi oleh Kasatpol PP yang langsung menindaklanjuti laporannya, dengan menurunkan timnya untuk melakukan sidak ke lokasi di dampingi Kasie trantib Kecamatan Pangkalan.

"Saya hanya mengingatkan pada camat Pangkalan, Izin tetangga bukan barometer didirikannya sebuah bangunan, sudah seharusnya Camat memberikan informasi terkait aturan pendirian Menara telekomunikasi, bukan asal menandatangani Rekomendasi, tapi harus di barengi dengan pengawasan atas tindaklanjuti rekomendasi yang di tandatanganinya," tegas Dudung.

Dengan Jawaban Camat saat dikonfirmasi, Dudung Ridwan menilai bahwa camat terkesan cuci tangan, seolah olah tidak tahu, padahal yang bersangkutan menandatangani Rekomendasi.

"Bahkan sikap camat ini bukan yang pertama, tapi sudah kedua kalinya setelah yang pertama terkait pembangunan Menara di Tamansari pada Bulan Oktober 2023," imbuhnya.

Foto : Bangunan Menara Telekomunikasi yang terletak Dikampung Tegal Deeng RT 006/002 Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin.

"Sikap Camat seperti ini patut kami pertanyakan, karena yang saya tau dalam setiap pengurusan perizinan dari izin tetangga, Rekomendasi Kades, Rekomendasi Camat sampai izin pendirian Bangunan, tidak sedikit pihak Menara mengeluarkan anggaran," Pungkas Dudung.

Ditempat terpisah Mantri Polisi (MP) Kecamatan Pangkalan, Sulaeman saat dikonfirmasi Nuansa Metro melalui sambungan seluler, membenarkan telah turun ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang berada di desa Medalsari.

"Benar kang, saya ke lokasi pembangunan menara telekomunikasi mendampingi tim PPUD Pol PP Kabupaten Karawang untuk mencek langsung keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, berikut menanyakan perihal perijinan nya," kata MP Kecamatan Pangkalan Sulaeman.

Menurutnya, setelah ditanyakan kepada kepala desa Medalsari, bahwa perijinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut baru sebatas ijin tetangga dan rekomendasi kepala desa. 

"Namun setelah saya minta diperlihatkan ijin tetangga dan rekomendasi kepala desa, kades tidak bisa memperlihatkan, dengan alasan surat suratnya ada dirumahnya. Selajutnya pihak pol PP kabupaten Karawang akan mengundang pihak penanggung jawab pembangunan menara telekomunikasi tersebut," tandasnya.


• Red