= Makin Terang Benderang Kasus Dugaan Jual Beli Suara di Pakisjaya Karawang - Nuansa Metro

Makin Terang Benderang Kasus Dugaan Jual Beli Suara di Pakisjaya Karawang



Nuansa Metro - Karawang | Dugaan kasus jual beli suara pemilu 2024 mengemuka setelah terungkapnya surat pernyataan kecurangan yang ditandatangani oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS), di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Selasa (27-02-2024).

Surat pernyataan tersebut menjadi bukti munculnya praktik yang merusak proses demokrasi di wilayah Kecamatan Pakisjaya tersebut.

Isi dari surat tersebut menyatakan keterlibatan dalam kegiatan tidak jujur yang bertujuan untuk memengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak fair.

Engkus Kusnadi. S.H, selaku Ketua Bawaslu Karawang saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan kepada media online nuansametro, aksesnya KPU yang ijinkan, kita sudah rekomendasikan Ke KPUD Kabupaten Karawang, untuk melakukan pencermatan khusus Di Kecamatan Pakisjaya Ucapnya 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya akan membuat rillis terkait hal itu.

"Nanti dibuatkan rilisnya ya kang, saya lagi dijalan mau ke Kecamatan Batujaya," kata Mari.

Disinggung terkait sangsi dan perundangan, Mari Fitriana tidak menjawab alias bungkam.

Dalam keterangan yang diungkapkan Hafiz PPK Kecamatan Pakisjaya tertulis, bahwa pada tanggal 26-02-2024 di formulir model D kejadian khusus Dan/atau keberatan saksi KPU terjadi kesalahan data di beberapa TPS yang ada di wilayah PPK Kecamatan Pakisjaya. Data yang akan disajikan pada saat Rapat pleno Kabupaten akan sesuai dengan data pada C hasil maupun C salinan yang ada pada para saksi dan Sirekap Web.


Data Model D yang seolah diterima dianggap tidak sesuai dengan mengikuti data tertentu, tegasnya Hafiz PPK Kecamatan Pakisjaya tertulis tanggal 26-02-2024



• Abdul Rojak