= Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Berakhir Setelah Dirinya Meninggal Dunia - Nuansa Metro

Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Berakhir Setelah Dirinya Meninggal Dunia


Foto : Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe  

Nuansa Metro - Jakarta 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 “Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

 “Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK. 


• ZuL