= Miris, Saat Jelang Ujian Sekolah Seorang Siswi SMK Dirumahkan Akibat Menunggak SPP - Nuansa Metro

Miris, Saat Jelang Ujian Sekolah Seorang Siswi SMK Dirumahkan Akibat Menunggak SPP



Foto : Gedung SMK Bandara tempat M menuntut ilmu

Nuansa Metro - Kota Tangerang
Seorang siswi kelas 3 SMK Bandara berinisial M diduga dirumahkan pihak sekolah. Sekolah tersebut berada di Jl. Atang Sanjaya, RT.3/RW.8, Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kotamadya Tangerang. Di duga pihak sekolah tersebut merumahkan anak didiknya itu hanya karena belum membayar uang SPP, sebesar lebih kurang Rp. 10 juta, terhitung sejak 2021 hingga Desember 2023.

Cerita pilu dialami M (17), usai dirumahkan oleh guru dan juga wali kelas nya setelah mengikuti pembelajaran. M lantas menceritakan peristiwa yang dialami dari ruang kelas usai pembelajaran sekolah, pada awal Desember 2023 lalu kepada orang tuanya, bahwa dirinya tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran sekolah oleh wali kelas nya bernama Hamid. 

Saat itu menurut M, Hamid mengungkapkan bahwa M dirumahkan untuk 3 minggu ke depan, karena orang tua nya belum menyelesaikan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sebesar Rp. 325.000 per bulannya. 

Untuk mencari kebenaran tentang peristiwa tersebut wartawan Nuansa Metro menemui orang tua M, Baim sebut saja nama orang tua siswa tersebut. Baim menceritakan kepiluan yang dialami anaknya usai mengikuti pembelajaran sekolah. 

"Saat itu sepulang sekolah, anak saya M menyampaikan kepada saya bahwa dirinya tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran sekolah (dirumahkan) terhitung sejak esok hari, dimulai 15 Nopember hingga 3 minggu ke depan. Kata anak saya, Hamid selaku wali kelas mengatakan kepada dirinya, karena masih ada tunggakan sekolah SPP, "wali kelas saya meminta agar saya tidak datang lagi ke sekolah terhitung mulai esok,” kata baim menirukan ucapan M kepada wartawan Nuansa Metro, Selasa,(5/12/2023).

Walau dengan berat hati M terpaksa menerima permintaan wali kelas agar tidak hadir ke sekolah untuk esok harinya dan tetap berharap agar wali kelas nya bisa memberikan kemudahan agar bisa melaksanakan belajar, apalagi sebentar lagi dirinya akan melaksanakan ujian.

Masih menurut Baim, pihak sekolah memang memberitahukan kepada dirinya selaku wali murid agar segera melunasi uang SPP yang tertunggak hingga 23 bulan. Pihak sekolah memintanya agar menyegerakan pelunasan SPP tersebut, agar tidak mengganggu ujian akhir sekolah.

Ditempat terpisah, dalam penjelasan Abdul Hakim Mufid selaku kepala SMK Bandara, dirinya tidak mengetahui ada pesan yang disampaikan oleh tenaga pengajarnya.

"Saya tidak mengetahui bahwa adanya tenaga pengajar menyampaikan hal seperti itu kepada M," Jelasnya saat ditemui wartawan diruangannya pada Rabu (6/12/2023). 

Masih kata Mufid, kewajiban siswa hanya belajar, selanjutnya terkait administrasi biar orang tua yang memikirkan dan mencarinya untuk kebutuhan sekolah sang anak. 

'Apalagi M dikenal sebagai siswi berprestasi, anak itu adalah investasi dimasa yang akan datang, M ini kan anak pertama, barangkali nanti bisa menjadi contoh untuk adik - adik nya kelak," kata Mufid.

Dengan adanya peristiwa ini dirinya telah memanggil 2 orang tenaga pengajarnya, untuk mencari kebenaran atas informasi yang disampaikan Baim selaku wali murid M. 

Mufid meminta penjelasan melalui Handphone, dirinya mengatakan sebaiknya dilakukan pertemuan antara pihak orang tua wali murid dengan wali kelas selaku pihak sekolah, untuk mencari jalan solusinya. 

"Sebaiknya dilakukan pertemuan antara pihak orang tua wali murid dengan wali kelas selaku pihak sekolah, untuk mencari jalan solusinya," ucapnya. 

Padahal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008, Tentang Wajib Belajar BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 salah satunya adalah Sbb :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
•] Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


• Pewarta : Zulfahmi