= Bejat !! Oknum Guru di Purwasari Karawang Cabuli Beberapa Siswi SD, Kini Meringkuk di Jeruji Besi - Nuansa Metro

Bejat !! Oknum Guru di Purwasari Karawang Cabuli Beberapa Siswi SD, Kini Meringkuk di Jeruji Besi


Foto : Kasatreskrim Polres Karawang, AKP. Abdul Jalil saat konferensi pers, Senin (19/11)

Nuansa Metro - Karawang

Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus seorang oknum Guru SDN di wilayah Purwasari, yang di duga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi, dengan tempat kejadian di ruang kelas V.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Karawang melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP. Abdul Jalil mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan di saat jam pelajaran saat pelaku mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 hingga September 2023," ungkapnya, Senin (19/11/2023).

Abdul Jalil menuturkan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan "mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus" sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayangi bagian tubuh korban.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu HP para Korban, pakaian para Korban, HP Pelaku, chat pelaku kepada Korban," ujarnya. 

Lebih lanjut Abdul Jalil menyampaikan, peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 november 2023, berawal dari adanya informasi pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yang seorang guru SD. 

Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit IV PPA IPDA Rita Zahara, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya.

Abdul Jalil menegaskan, atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010, penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-" tandasnya.



• Irfan Sahab