= Mahkamah Konstitusi Akhirnya Tolak Gugatan Batas Usia Capres Dan Cawapres - Nuansa Metro

Mahkamah Konstitusi Akhirnya Tolak Gugatan Batas Usia Capres Dan Cawapres


Foto : Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Nuansa Metro - Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Setelah menolak gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), MK mengadili perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. 

Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, apa putusan MK terkait perkara itu?

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah. Setelah ini, masih ada sejumlah perkara lainnya antara lain perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. 

Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.


• Zul