= Konflik Dugaan Alih Fungsi Lahan TPU Memanas, Dinas PRKP Akan Panggil Pihak Yang Diduga Telah Merugikan Warga Perum BPR - Nuansa Metro

Konflik Dugaan Alih Fungsi Lahan TPU Memanas, Dinas PRKP Akan Panggil Pihak Yang Diduga Telah Merugikan Warga Perum BPR


Foto : H. Anyang Suhaeudin

Nuansa Metro - Karawang

Konflik dugaan alih fungsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 18.482 m2  milik warga perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) yang diduga digunakan untuk galian tanah secara ilegal, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, sarana dan utilitas Dinas PRKP Karawang, H. Anyang Suhaeudin.

H. Anyang Saehudin, ST saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan, Dinas PRKP Karawang hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk penataan dan pembersihan lahan TPU milik warga perumahan BPR yang berlokasi di dusun Babakan Banten desa Purwasari berdasarkan surat pengajuan dari Kantor Hukum Ujang Suhana untuk penataan dan pembersihan lahan TPU.

Lebih dijauh disampaikan Kabid Prasarana dan Fasilitas Dinas PRKP Karawang, bahwa surat yang dikeluarkan hanya sebatas penataan dan pembersihan lahan TPU tersebut bukan untuk melakukan aktifitas galian tanah.

“Kami keluarkan Surat hanya sebatas penataan dan pembersihan lahan TPU, bukan untuk melakukan aktifitas galian tanah,” ungkap Anyang saat dihubungi awak media ini, Senin (23/10).

Anyang pun menyampaikan dengan keluarnya surat tersebut berharap TPU tersebut menjadi bersih dan nyaman.

“Ada beberapa syarat yang harus ditaati diantaranya Lahan tetap pada fungsinya, Sampah-sampah untuk dibersihkan dan batas-batas pemilik tidak berubah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sebagai Bidang Prasarana dan Fasilitas Dinas PRKP secepatnya akan memanggil pihak - pihak terkait yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan warga perumahan BPR dan Pemda Karawang.

"Kita secepatnya akan memanggil pihak yang diduga telah menyalahgunakan wewenang yang sangat merugikan warga perumahan BPR,"  tegasnya.


• Irfan Sahab