= Juru Bicara KPK Meminta Publik Tidak Mempersoalkan Terkait Tanda Tangan Surat Perintah Penangkapan SYL - Nuansa Metro

Juru Bicara KPK Meminta Publik Tidak Mempersoalkan Terkait Tanda Tangan Surat Perintah Penangkapan SYL


Foto : Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Nuansa Metro - Jakarta 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menandatangani surat perintah penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Padahal dalam Undang-Undang KPK yang telah direvisi pimpinan KPK bukan lagi penyidik.

Pada Pasal 21 Ayat 4 UU KPK sebelum revisi, disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan penyelidik dan penuntut umum. Namun, hal itu hilang dalam UU KPK terbaru yang sudah direvisi.

Dalam surat itu, tertulis perintah untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo dan membawanya ke kantor KPK.

Firli Bahuri membubuhkan tanda tangannya pada Rabu, 11 Oktober 2023. Pada tanggal yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu baru saja mengeluarkan dan menandatangani surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pun meminta publik tidak mempersoalkan hal itu. Menurutnya, hal tersebut hanya soal beda penafsiran undang-undang.

"Semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," ujar Ali, Jumat (13/10/2023).

Iya juga menegaskan, bahwa Syahrul Yasin Limpo bukan dijemput paksa, melainkan ditangkap. Menurutnya, jemput paksa dilakukan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan penegak hukum.

"Penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," tegasnya.


• Zul