= Kantor Hukum Arya Mandalika Terima Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan Dari Polda Jabar - Nuansa Metro

Kantor Hukum Arya Mandalika Terima Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan Dari Polda Jabar



Foto : Koordinator hukum tindak pidana korupsi Kantor hukum Arya Mandalika Rivaldo Sanova 

nuansa metro - Karawang
Surat Pengaduan Masyarakat dari kantor hukum Arya Mandalika pada tanggal 12 Juli 2023 yang dikirimkan ke Polda Jawa Barat mendapat respon. Pada Rabu, 9 Agustus 2023, Kantor hukum Arya Mandalika menerima surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Sebagaimana surat pemberitahuan tersebut tindak lanjut surat pengaduan masyarakat terkait ambruknya jembatan di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, yang hajya bertahan 3 (tiga) hari sejak pembangunan.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, Polda Jawa Barat telah menerima dan melimpahkan penangananya ke Ditreskrimsus, Polda Jawa Barat.

Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, b. Surat Pengaduan Masyarakat dan Kantor Hukum Arya Mandalika tanggal 12 Juli 2023.

Koordinator hukum tindak pidana korupsi Kantor hukum Arya Mandalika Rivaldo Sanova mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat terkait penangan perkara tindak pidana korupsi.

"Kami juga meminta agar segera cek lokasi jembatan dan memanggil rekanan pihak yang mengerjakan jembatan tersebut," pintanya.

Menurut Rivaldo, kantor hukum Arya Mandalika akan terus berkoordinasi terus dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara ini.



• Irfan Sahab