Nuansa Metro - Klari
Kepolisian Sektor Klari di bawah naungan Kepolisian Resort Karawang jajaran Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan himbauan kepada anak sekolah siswa dan siswi SMK Negeri 1 Cimahi mengenai kenakalan remaja, tawuran dan penggunaan obat-obatan terlarang.
Penyuluhan dan pembinaan dilakukan oleh Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha S.H. dan didampingi Panit IK Iptu Alben Samosir, Panit Patroli Iptu Totok Bagja Sarjana, S.Pd.,
Panit Reskrim Ipda Cahya Hardiansyah, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Cimahi, Kasi Humas Polsek Klari, Piket Patroli, Kepala SMK Negeri 1 Cimahi dan Para pengajar SMK Negeri 1 Cimahi di kampus SMK Negeri 1 Cimahi Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Pada Kamis (31/08/2023).
Sebelum masuk pada kegiatan Kapolsek memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada para siswa-siswi SMK Negeri 1 Cimahi dan Guru sebagai Kapolsek Klari yang baru menjabat, dan dilanjutkan inti kegiatannya
Dalam paparannya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Andryan Nugraha SH, memaparkan penyuluhan dan pembinaan kepada pelajar tersebut, bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, serta mengedukasi para pelajar tentang pentingnya menjauhi perilaku negatif.
Kapolsek Klari berikut anggota Polsek Klari memberikan arahan kepada siswa-siswi supaya tidak ikut-ikutan melakukan tawuran antar sekolah yang mana dapat merugikan siswa-siswi itu sendiri maupun orang lain serta Kapolsek memberikan pengetahuan, bahwa apabila ada seseorang yang membawa senjata tajam ataupun sejenisnya dapat dikenakan sangsi pidana dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang menerangkan bahwa hukuman penjara selama 10 tahun.
“Konsekuensi pidana bagi pelaku tawuran ditanggung pribadi bukan kelompok atau golongan,” tegas Kompol Andryan Nugraha.
Selain itu Kapolsek juga menghimbau kepada siswa-siswi agar jangan atau ikut mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri. Apabila ada siswa-siswi yang pernah terlibat tawuran antar pelajar nantinya di permohonan SKCK akan di cantumkan bahwa siswa-siswi tersebut pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam kegiatan Kapolsek pun memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi mengenai hukum yang berlaku dan apabila murid bisa menjawab akan mendapatkan hadiah berupa buku tulis, selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
• Jhon Fikri