= LSM KPK RI : "Pemdes Paya Gambar Tidak Transparan, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi" - Nuansa Metro

LSM KPK RI : "Pemdes Paya Gambar Tidak Transparan, Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi"



Nuansa Metro - Deli Serdang
Proyek pembangunan drainase di Desa Paya Gambar Dusun IV  Kecamatan Batang kuis kabupaten Deli Serdang diduga dikerjakan secara asal asalan dan tidak sesuai dengan spek / RAB bahkan tidak dilengkapi dengan plang nama proyek.

Informasi yang berhasil dihimpun anggota LSM KPK RI, Rusmanto Siregar  di lokasi, menurut masyarakat desa Paya Gambar di lokasi di ditanyakan tidak terpasangnya papan informasi dilokasi pekerjaan tersebut mengatakan tidak mengetahui tentang masalah papan informasi tersebut.

"Masalah papan informasi dan jumlah dananya saya tidak tahu, tanyakan saja sama TPK nya langsung, kalo saya jawab takut salah jawab nya, karena yang lebih tau TPKnya," Ujar nya kepada anggota LSM KPK RI Rusmanto Siregar, Rabu (31 mei 2023).

Dilokasi yang sama Harmaini, Kepala Desa Paya Gambar saat di hubungi melalui ponsel awak media mengatakan, terkait pembangunan drainase itu sudah ada plang nya, ternyata setelah di cek dilapangan di lokasi drainase tak ada ditemukan berdirinya papan informasi pekerjaan.

"Tengok saja kelapangan, saya tidak tau, tetap ngotot itu memang sudah ada plang nya," Ucap Kepala Desa.

Selanjutnya Harmaini kepala desa mengungkapkan, anggaran pembangunan drainase tersebut berasal dari dana desa tahun ini.

Di lokasi pembangunan drainase di dusun IV desa Paya Gambar ini masih dalam tahap pengerjaan, dan hingga selesai di lokasi juga tidak di temukan papan informasi proyek, pasangan batunya juga diduga terkesan asal-asalan karna tidak disertai gambar.

Namun, ketika di singgung mengenai kegiatan pembangunan drainase di lingkup dusun IV desa Paya Gambar anggota LSM KPK RI Rusmanto mengatakan, seharusnya mandor proyek tersebut memasang papan informasi proyek, agar masyarakat mengetahui berapa anggaran dan panjang pekerjaan tersebut.

"Sangat disayangkan sudah lebih satu bulan pembangunan itu dikerjakan sampai saat ini  tidak terlihat ada plang terpasang dilokasi, sudah tau tetapi seolah Pemerintah Desa Paya Gambar Harmaini mengabaikan aturan tersebut. Sebagai penyelenggara pembangunan di tingkat desa, pemerintah desa wajib memasang plang informasi, untuk semua kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, APBN atau APBDes. Agar masyarakat tau sumber dana nya dari mana, volume nya berapa,"  ungkap Rusmanto.

Menurutnya, plang informasi  itu merupakan kewajiban sesuai dengan prinsip transparansi. Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara dari APBD, APBN, maupun Dana Desa wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,"  tegasnya.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Semua sudah jelas menurut aturan  pemasangan plang proyek itu merupakan keharusan. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing desa. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal,"  pungkasnya.


•  Romson Nainggolan