= Proyek Pembangunan Reservoar Dan Jaringan Distribusi Air Bersih Di PT. KIM Tanpa Plang SIMB - Nuansa Metro

Proyek Pembangunan Reservoar Dan Jaringan Distribusi Air Bersih Di PT. KIM Tanpa Plang SIMB



Nuansametro.co.id - Medan
Saat ini pihak PT. Kawasan Industri Medan (Persero) sedang melaksanakan pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Air Bersih dengan konstruksi tiang pancang beton, Jumat (17/03/2023).

Proyek yang berada di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Medan I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu di duga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebab di sekitar lokasi proyek tidak terdapat plank (SIMB) sebagaimana mestinya.

Pantauan awak media pada Jumat  (17/03/2023) siang di lokasi proyek, tampak para pekerja sedang memuat bagian-bagian alat berat mesin pemancang yang telah di bongkar ke atas truk trailer. Yang berarti pemancangan tiang beton telah selesai di kerjakan.

Selain itu juga tampak ada kondisi bangunan lainnya yang sudah dalam tahap pengecoran tiang-tiang bangunan, di duga untuk bangunan kantor.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan di sebutkan, bahwa setiap pendirian sebuah bangunan wajib melengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Di mana di dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut, ada ancaman pembongkaran bangunan bagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Di duga tidak adanya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) terkait proyek Pembangunan Reservoar Dan Jaringan Distribusi Air Bersih di Kawasan Industri Medan (KIM) yang dikerjakan oleh kontraktor dari PT. Nindya Karya tersebut.

Pejabat Humas PT. Kawasan Industri Medan (Persero), Niko belum memberikan jawaban saat di konfirmasi awak media melalui via handphone pada hari Jumat (17 Maret 2023).

Sementara itu, menyikapi adanya bangunan diduga tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mendesak Pemerintah Daerah untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Daerah Medan.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengembang dan masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

"Di Peraturan Daerah (Perda) itu, semua sudah di atur termasuk retribusi,"  terang Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menurut Hasyim seharusnya di tancapkan di depan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat, sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui atau membacanya.

"Iya, semestinya Plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di tancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya masyarakat walau pun si pengembang telah mengurusnya,” ujarnya.

Jika pengembang tidak menaati peraturan, tegas dia, maka pihak terkait bisa memberikan teguran keras berupa menghentikan proses pembangunan hingga langkah terakhir membongkar bangunan.

Bagi pengembang yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 3 Tahun 2015, maka tidak mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

•  Romson Nainggolan