= Diduga Melakukan Penyebaran Berita Bohong, Cellica Nurrachadiana Dilaporkan Ke Polisi Oleh Gema Cikamaya - Nuansa Metro

Diduga Melakukan Penyebaran Berita Bohong, Cellica Nurrachadiana Dilaporkan Ke Polisi Oleh Gema Cikamaya



Foto : Elyasa Budianto (Baju Hitam) saat memberikan keterangan di Mapolres Karawng

www.nuansametro.co.id - Karawang
Laporan Kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial yang di duga dilakukan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan di Polres Karawang.

Seperti diketahui, pada tanggal 23 Februari 2023, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya) resmi melaporkan Bupati Karawang ke Polres Karawang atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial.

Ketua umum Gema Cikamaya, H. Elyasa Budianto, SH mengatakan pada Senin 6 Maret 2023 lalu, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang, terkait seputar pelaporan dugaan penyebaran berita bohong yang di duga dilakukan Bupati Karawang di akun media sosialnya.

Elyasa menuturkan setelah pihaknya dimintai keterangan, rencananya penyidik Polres Karawang akan meminta keterangan saksi saksi di hari Selasa atau Rabu besok, dan pihak penyidik Polres Karawang pun sudah memintai keterangan pihak Dinas PUPR Karawang terkait perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya.

"Bupati Karawang kami laporkan ke Polres Karawang atas dugaan penyebaran berita bohong, yang pertama yaitu pada berita acara serah terima jalan Cikalong-Cilamaya dari PLTGU Jawa Satu Power kepada Pemkab Karawang yang menjelaskan jalan raya seluas 17.000 m2 diserahkan dengan baik," ungkap Elyasa, kepada nuansa metro, Senin (13/3) di polres Karawang.

Menurut Elyasa, hal itu adalah ujaran bohong, sebab untuk menyebut satuan panjang jalan raya Cikalong-Cilamaya bukan seluas 17.000 m2, dan fakta dilapangan dengan saksi saksi yang bisa dihadirkan sebanyak kurang lebih 10 orang di tiga Kecamatan yaitu Jatisari, Banyusari dan Cilamaya wetan kenyataan jalan raya tersebut tidak baik atau masih rusak.

"Lalu kemudian, melihat postingan akun media sosial Instagram Hj. Cellica Nurrachadiana pada tanggal 10 Febuari 2023 tentang perbaikan jalan raya Cikalong-Cilamaya, menurut dugaan kami itu pun merupakan penyebaran berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat 1 , UU No 19 / th 2016 ttg UU ITE," tandasnya.

• Irfan