= Diduga Melakukan Kesalahan Administrasi, RS Lira Medika Karawang Diprotes Keluarga Pasien - Nuansa Metro

Diduga Melakukan Kesalahan Administrasi, RS Lira Medika Karawang Diprotes Keluarga Pasien

 

Foto : Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah ibu Armina pasien RS Lira Medika Lamaran Karawang

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Rumah Sakit Lira Medika Lamaran Kelurahan Palumbonsari Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap salah satu pasiennya.

Yaitu dimana salah satu pasiennya meninggal dunia dalam kondisi perawatan, tetapi tiba-tiba dinyatakan 'bunuh diri' dalam keterangan Surat Kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika.

Atas kecerobohan rumah sakit ini, ahli waris Zaenal Mustofa dari keluarga almarhum pasien atas nama Ibu Armina memberikan Surat Kuasa No. 7/SK. Pid/AA-APH/II/2023, kepada Kantor Hukum Asep Agustian SH. MH.

Gary Gagarin SH. MH, Tim Kuasa Hukum dari Ahli Waris Almarhum Ibu Armina mengungkapkan, almarhum merupakan pasien RS Lira Medika yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023, dalam kondisi perawatan.

Dan pada 27 Februari 2023, keluarga almarhum yang merupakan warga Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang ini memberikan kuasa atas persoalannya kepada Kantor Hukum Asep Agustian, SH. MH.

Untuk kronologis kejadiannya, Gary menjelaskan, setelah Ibu Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu yang mengurus Surat Kematian adalah Sdr. Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhum.

Dokumen Surat Kematian tidak pernah dilihat, karena pihak keluarga sibuk mengurus proses pemakaman jenazah almarhum. Setelah dua hari kemudian, baru diketahui ada kejanggalan dari Surat Kematian almarhum yang diberikan RS Lira Medika.

"Saat pihak keluarga mengetahui keterangan Surat Kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga shock dan marah besar. Kemudian ngumpul dan melakukan musyawarah. Sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami," tutur Gary Gagarin SH. MH, saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskan Gary, dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut, yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.

"Dengan adanya kesalahan administrasi fatal yang dilakukan oleh RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja. Karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhum," tegasnya.

Terlebih, saat proses pengobatan almarhum di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhum meminta keringanan biaya deposit, pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi.

"Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru," jelas Gary.

Menurut Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya. Sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit. "Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administrasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menangani pasien dengan baik," terangnya.

Ditambahkan Gary, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan 'Surat Somasi' kepada RS Lira Medika.

Kemudian, mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika.

 "Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insyaa Allah, besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang,"  tandasnya.

Humas RS Lira Medika Lamaran Karawang, Awalludin, saat dihubungi nuansametro.co.id melalui telpon selulernya tidak menjawab.

• NP