= Anggota Komisi II Nana Nurhusna Hidayat Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan - Nuansa Metro

Anggota Komisi II Nana Nurhusna Hidayat Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan



Foto : Ketua Fraksi Pangkal Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang, H. Nana Nurhusna Hidayat saat sosialisasi

Nuansametro.co.id - Karawang 
Ketua Fraksi Pangkal Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang, H. Nana Nurhusna Hidayat dan sejumlah Muspika Jayakerta, sejumlah kades serta para kepala UPTD sekecamatan Jayakerta, mensosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dalam acara Minggon di Aula Kecamatan Jayakerta, Selasa (14/3/2023).

Kepada para undangan yang hadir, Nana menekankan, agar administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akte kelahiran mutlak harus dimiliki setiap warga negara terutama warga Kecamatan Jayakerta.

“Bagaimanapun juga administrasi kependudukan mulai dari lahir (akte kelahiran), masuk sekolah, masuk kerja hingga meninggal dunia tidak terlepas dengan administrasi kependudukan yakni akte kematian. Kami menekankan kelengkapan administrasi itu sangat penting dan sangat diperlukan bagi setiap warga negara,” ujarnya kepasa wartawan.

Politikus Gerindra tersebut melanjutkan, setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Misalkan hak warga negara mendapatkan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan usaha untuk mendapatkan akses kredit, maka syarat untuk mendapatkan hak tersebut adalah dengan melengkapi administrasi kependudukan.

“Makanya kami tekankan kelengkapan administrasi kependudukan itu bukan semata-mata hak tapi juga kewajiban warga negara untuk melengkapinya,  sehingga ketika warga negara menuntut hak maka mereka juga punya kewajiban untuk melengkapinya,” tandasnya.

• Rls/Fan