= Perihal Sengketa Tanah, Elyasa Budianto, SH : "Kaji Ulang Putusan Perkara di MA Yang Ditangani Hakim Agung Sudrajat Dimyati" - Nuansa Metro

Perihal Sengketa Tanah, Elyasa Budianto, SH : "Kaji Ulang Putusan Perkara di MA Yang Ditangani Hakim Agung Sudrajat Dimyati"



Foto : H. Elyasa Budianto, SH saat bersama Klein nya.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Praktisi hukum dari Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., untuk membatalkan dan mengkaji ulang putusan perkara di MA yang ditangani Hakim Agung Sudrajat Dimyati, SH, MH yang di telah ditangkap KPK. 

Seperti diketahui Sudrajat Dimyati terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2022 silam, atas dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Salah satu perkara yang ditangani Hakim Agung Sudrajat Dimyati, yaitu kasus sengketa tanah antara PT. Perhutani dengan empat orang warga.

Dimana MA telah mengabulkan kasasi PT. Perhutani atas kepemilikan lahan seluas kurang lebih 93.555 m2, dan menggugurkan keputusan Pengadilan tinggi Jawa Barat yang memenangkan empat orang warga atas kepemilikan lahan tersebut.

H. Elyasa Budianto, SH selaku kuasa hukum empat orang warga yaitu Ara, Aceng Lesmana, Adang dan Dadang Suherman, menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan Kasasi PT. Perhutani penuh dengan kejanggalan dan tidak mendasar.

"Apalagi setelah sepekan lebih keluarnya putusan MA ini, Hakim agung Sudrajat Dimyati, yang menangani perkara sengketa tanah ini di tangkap KPK," Kata Elyasa kepada Jurnalis Nuansametro.co.id di kediaman kliennya, Sabtu (21/1/2023).

Elyasa mengatakan, dengan berbagai dugaan kasus yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung ini, maka hal yang dapat di simpulkan adalah sudah rusaknya institusi penegakan hukum yang ada.

Menurutnya, Institusi yang harusnya menjadi tempat bagi orang untuk mencari keadilan telah berubah menjadi ruang ruang gelap, negosiasi antara penegak hukum dengan para pihak yang berperkara, tetapi memiliki kapital untuk membeli sistem hukum yang ada termasuk para penegak hukumnya.

"Hal ini menandakan mafia kasus masih merajalela di Indonesia," ungkapnya.

H. Elyasa menjelaskan, seharusnya KPK lebih jauh mendalami dan mengembangkan kasus sengketa tanah ini ke Perhutani Karawang, setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditangkap, pihaknya menduga maka dalam putusan MA bernomor : 1810 K/Pdt/2022, tertanggal 16 september 2022, di duga penuh kejanggalan pada perkara keempat orang kliennya tersebut.

"Yang di mana Sudrajat merupakan salah satu majelis hakim MA yang turut mengambil pertimbangan terkait kepemilikan tanah yang kuat adalah sertifikat, padahal pihak Perhutani boro-boro memiliki SHM, surat surat hak milik seperti Girik, keterangan riwayat kepemilikan tanah di desa saja tidak punya, dan pihak Perhutani hanya bisa menunjukkan bukti pembelian tanah saudara Abdul Rojak dari warga, sedangkan pihak pemerintah desa dan warga setempat tidak ada yang mengenal Abdul Rojak dan 33 orang yang ada dalam bukti pembelian tanah.

"Intinya Abdul Rojak dan 33 warga itu hanya cerita halusinasi, cerita fiktif belaka,"  Tandasnya.

Elyasa menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan perkara sengketa tanah antara PT. Perhutani dengan empat orang warga.

"Semoga pengajuan PK kami di kabulkan MA, sehingga keadilan dapat ditegakkan di negara Indonesia ini,"  tandasnya.


• Irfan Sahab