= Disdikpora Karawang Larang Kepsek Dan Guru Jual Buku LKS - Nuansa Metro

Disdikpora Karawang Larang Kepsek Dan Guru Jual Buku LKS



www.nuansametro.co.id - Karawang
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Karawang, Drs  H. Asep Junaedi, M.Pd, mengingatkan kepada pihak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.

H. Asep juga menegaskan, tidak boleh pihak sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut. 

"Itu tidak diperbolehkan, nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu," ujar H. Asep Junaedi seperti dilansir dari rakyatjelata.com,
Sabtu (28/1/2023). 

H. Asep Junaedi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah disampaikan sejak dulu . Dinas pendidikan telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah. 

"Tapi ingat ya, pihak sekolah yang dilarang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka,"  jelas H. Asep.

Kata Asep, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, dia menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS.

Diwaktu yang sama, saat masalah ini di konfirmasikan kepada Kabid GTK H. Parno S.Pd, terkait ramainya pemberitaan di medsos, Kabid hanya bungkam.

• np/di