= Pemkab Karawang Berharap Masukan dan Saran Publik Terkait Penyusunan Ranperda RTRW Tahun 2022-2042 - Nuansa Metro

Pemkab Karawang Berharap Masukan dan Saran Publik Terkait Penyusunan Ranperda RTRW Tahun 2022-2042



www.nuansametro.co.id - Karawang 
Berkenaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2022-2042, bertepatan dengan Hari Tata Ruang pada Selasa (8/11/2022).

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan konsultasi publik melalui media on line untuk menjaring masukan, saran dan informasi dalam rangka perbaikan substansi ranperda RTRW.

Dasar hukum penyusunan RTRW mengacu pada :

1.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang..

4. Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang.

Berikut tujuan konsultasi publik, di antaranya :

1.  Mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Karawang.

2. Menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.

Download Dokumen Draft Raperda RTRW Karawang

Masukan, saran dan informasi dapat disampaikan melalui email tataruang.puprkrw@gmail.com dan link https://linki.ee/RanperdaRTRW mulai hari ini hingga tanggal 18 November 2022.


Download Dokumen Draft Raperda RTRW Karawang

Masukan, saran dan informasi dapat disampaikan melalui email tataruang.puprkrw@gmail.com dan link https://linki.ee/RanperdaRTRW mulai hari ini hingga tanggal 18 NOVEMBER 2022.

Masukan, saran dan informasi dari masyarakat akan sangat bermanfaat dalam rangka pembangunan kabupaten karawang yang lebih baik Terima kasih


• Rls/red