= Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, ULP Karawang Dilaporkan Ke Polda Jabar - Nuansa Metro

Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, ULP Karawang Dilaporkan Ke Polda Jabar



Foto : Jembatan Citarum Karawang Barat (pabrik es).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji melaporkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tim III Pekerjaan Konstruksi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar. Surat pengaduan dengan nomor 99/LSMKR-LP/X/2022 tertanggal 19 November 2022 ditujukan langsung ke Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar.

"Pada intinya kami melaporkan atas dasar pengaduan dari pihak PT. TRU terkait adanya ketidakadilan dalam menentukan pemenang proyek penggantian expansion join jembatan Citarum (pabrik es), Karawang Barat,"  ungkap Panji dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi Nuansa Metro, Minggu (20/11).

Panji menilai, bahwa panitia lelang dinilai telah melanggar prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Perpres No. 80 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu Akuntabilitas, Transparansi, Adil dan Non Diskriminasi, Terbuka dan Persaingan Sehat.

"PT. TRU sudah jelas-jelas mendapat nomor urut satu justru dikalahkan dengan CV.AJ dengan nilai selisih empat ratus lima puluh juta rupiah selisih lebih tinggi dari PT. TRU dengan penawaran nilai jauh lebih rendah. Padahal kualifikasi memenuhi persaratan relatif sama dengan CV. AJ,"  ujarnya.

Menurut Panji, dalih Pokja mengalahkan PT.TRU dengan alasan bahwa PT.TRU tidak memiliki dukungan bahan material nonshrink yang disampaikan dari pemberi dukungan tidak sesuai dengan spesifikasi dipersyaratkan dalam LDP. 

"Ini jelas tidak mendasar, PT. TRU sudah memiliki dukungan material nonshrink dan sesuai speck sebagai mana tercantum dalam LDP. 
Kalaupun ada kejanggalan di LDP seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu ke pihak pemberi dukungan. Ini malah ujug-ujug dikalahkan tanpa ada klarifikasi pihak PT. TRU,"  jelasnya.

Panji juga menyebut, bahwa Pokja tidak melakukan tugasnya sebagaimana yang diperintahkan dalan dokumen pemilihan pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran b) Evaluasi Teknis point 28.11. Evaluasi Administrasi : c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, namun tidak boleh mengubah substansi.

"Dalam hal ini pokja tidak melaksanakan klarifikasi langsung kepada perusahaan pendukung pengadaan beton CV. AMA sebagai produsen beton nonshrink dan tidak Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2022," Terangnya.

Lebih jauh, Panji menjelaskan bahwa PT. TRU sudah biasa mengikuti tender, baik di pemerintah maupun swasta dan kalah menang itu hal biasa, akan tetapi kalaupun kalah atau dikalahkan harus jelas alasannya. Kalah pun PT. TRU akan legowo bila dijelaskan kekalahannya tanpa dibuat-buat.

Laporan ke Polda Jabar, kata Panji, pihaknya meminta pihak ULP Kabupaten Karawang agar menggelar uji berkas. Untuk menentukan siapa yang kalah sesungguhnya. Pihaknya menilai ada pemaksaan dalam menentukan pemenang dan cenderung ada penyalahgunaan wewenang. 

"Memenangkan nilai yang lebih tinggi dan mengalahkan nilai yang lebih rendah, padahal kualifikasi sama jelas ini mengarah kepada kerugian negara.
Mudah-mudahan saja Polda Jabar merespon laporan kami ini dan prinsip-prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Adil dan Non Diskriminasi,Terbuka dan Persaingan Sehat bisa ter wujud di Karawang ini,"  tandasnya.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Wahyu Prasetyo, saat dikonfirmasi perihal hasil lelang Kegiatan Penggantian Expansion Join Jembatan (pabrik es) Tahun Anggaran 2022, melalui pasilitas WhatsApp dirinya tidak menjawab.

• Red