= Laporannya Ditanggapi KASN, Sekjen Kompak Reformasi : "Segera Non-Aktifkan Kepala BKPSDM dan Plt BAPENDA Karawang" - Nuansa Metro

Laporannya Ditanggapi KASN, Sekjen Kompak Reformasi : "Segera Non-Aktifkan Kepala BKPSDM dan Plt BAPENDA Karawang"



Foto : Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Berkenaan kasus hukum yang sedang mendera AA, meskipun dirinya masih menyandang status terlapor atau saksi. Selayaknya Bupati Cellica Nurrachadiana sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji dalam rilis tertulisnya yang dikirimkan ke redaksi nuansametro.co.id, Rabu (5/10).

Panji menganggap, bahwa jabatan AA sangat krusial strategis sebagai Kepala BKPSDM, hal itu jelas memiliki tugas memanage, administrasi lebih dari 12 ribu ASN di Karawang. 

Menurutnya, disamping AA sebagai Kepala BKPSDM, AA juga menjabat sebagai Plt. BAPENDA, urusan ini lebih strategis menyangkut bidang pendapatan daerah. Kedua OPD ini tentunya membutuhkan pengawasan langsung day today activities.

"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, terlebih AA ini statusnya masih terlapor atau saksi. Namun, ini memerlukan waktu ekstra bersama para pengacara untuk fokus dengan kasus yang dihadapinya. Terlebih kasus ini dialihkan ke Polda Jabar tentunya akan lebih memakan waktu. Biar lebih konsen,"  ujar Panji.

Kata Panji, apabila dikemudian hari ternyata statusnya fix hanya menjadi saksi atau terlapor saja atau tercapai keadilan restoratif, tentunya Bupati tinggal mengaktifkan saja kembali ke jabatan semula. 

"Dari pada sekarang kasus berlarut-larut belum ada kejelasan, bahkan info yang kami dapatkan AA sudah tidak terlihat, baik di BKPSDM maupun di BAPENDA. Dan ada kabar lagi beliau dirawat karena sakit, sementara pelayanan terhadap masyarakat harus berjalan,"  ungkapnya.

Lebih jauh Panji menuturkan, bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan respon dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait laporannya dengan nomor surat : 194/LSMKR-LP/IX/2022. tentang laporan 26 jabatan kosong.

"Alhamdulillah, ada respon dari KASN, kami diminta melengkapi laporan tersebut. Selain itu kami juga berikan informasinya tentang kasus hukum yang menimpa Kepala BKPSDM dan Plt. BAPENDA ini kepada KASN,"  pungkasnya.

Saat masalah ini akan dikonfirmasikan kepada AA dikantor Bapenda, menurut Staff bahwa AA tidak berada di ruangannya.

"Mohon maaf kang, Pak AA tidak ada di ruangannya. Nanti saja kesini lagi,"  ucapnya.

•  Irfan/Red