= Kuasa Hukum Terlapor Jhonson Panjaitan Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan - Nuansa Metro

Kuasa Hukum Terlapor Jhonson Panjaitan Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan

 

Foto : Kuasa hukum terlapor, Johnson Panjaitan.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua wartawan di kabupaten Karawang terus berlanjut. Hingga kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang berinisial D, RR alias L dan R.

Kali ini kuasa hukum dari terlapor, Johnson Panjaitan, angkat bicara menanggapi kasus tersebut.

Saat jumpa pers di RM. Alam Sari, Rabu (5/10), Johnson mengungkapkan, bahwa dirinya berencana bertemu dengan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menanyakan ihwal penanganan perkara tersebut.

“Secara teknis saya besok akan bicara dengan pak kapolres,” ujar Johnson, kepada wartawan.

Menurutnya, salah satu poin yang akan dipertanyakan nanti, adalah alasan kasus tersebut yang katanya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Karena kalau misalkan itu diambil oleh Polda, pertanyaannya apakah itu kasusnya sama dengan kasus konflik antar ormas, apakah seserius itu?,” tanya Johnson.

Bahkan, kata Johnson, jika benar kasus itu diambil alih oleh Polda Jabar, maka akan timbul asumsi bahwa Polres tidak mampu menangani kasus tersebut.

“Kalau kasus ini diambil alih oleh Polda itu artinya Polresnya dievaluasi,” ujarnya.

Pertanyaan lain yang akan ia ajukan kepada Kapolres, yakni soal proses penyidikan secara khusus dan penanganan secara umum.

Termasuk Johnson akan menanyakan dasar penahanan terhadap salah satu tersangka dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sudah menyita publik nasional ini.

Sementara itu, Johnson menyebut sampai hari ini salah satu kliennya berinisial AAR masih dalam kondisi sakit.

“Kondisinya masih sakit. Tapi karena perkembangan berita yang begini begitu akhirnya merugikan Karawang, merugikan juga kepolisian,” tandasnya.

Untuk itu, Johnson besok akan secara khusus menanyakan masalah ini secara detail kepada Kapolres besok.

Dalam kesempatan itu Johnson juga sempat menyinggung soal kabar pemaksaan minum air kencing terhadap seorang wartawan.

Johnson memastikan kabar itu bohong dan ia memiliki bukti lengkap membantah berita tersebut.

Untuk itu, beberapa waktu lalu ia sudah melaporkan kasus tersebut karena menganggap apa yang diungkapkan Junot soal air kencing adalah kabar bohong.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, tiga orang tersangka itu yakni inisial D, RR alias L, dan R.

• Fan/Red