= 20 Pengacara Dampingi Dua Wartawan Korban Penculikan dan Penganiayaan di Karawang - Nuansa Metro

20 Pengacara Dampingi Dua Wartawan Korban Penculikan dan Penganiayaan di Karawang



www.nuansametro.co.id - Karawang 
Korban dugaan penculikan, penganiayaan, yang dialami oleh dua wartawan Karawang, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthofa terus bergulir. Dalam kasus tersebut, hingga kini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang, adalah D, R, dan EL.

Kedua korban akhirnya mendapatkan pendampingan dari 20 pengacara yang ada di kabupaten Karawang. Ketua tim kuasa hukum kedua korban yang juga sebagai Ketua Peradi kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH. MH, saat konferensi pers dihadapan para awak media, membenarkan bahwa ada 20 Pengacara yang akan mendampingi kedua korban wartawan Karawang.

"Kami dari 20 Pengacara yang ada di Karawang telah mendapatkan kuasa dari saudara Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthofa untuk mendampingi proses hukum selanjutnya,"  ujar Asep Agustian kepada para awak media saat konferensi pers di Kantor Hukum Yaya Taryana, SH, MH. Selasa (4/10/2022).

Menurut Asep, pihaknya sebagai salah satu tim penasehat Hukum mengapresiasi pihak penyidik Polres Karawang telah bersikap profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan kliennya, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthofa, juga
telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. 

"Tentunya kami akan terus mengawal dan memantau proses hukum tersebut sesuai peraturan Hukum yang berlaku. Dan juga kami berharap kasus tersebut jangan sampai ada intervensi atau upaya - upaya dari pihak - pihak yang memiliki kepentingan, sehingga penanganan kasus tersebut stagnan. Karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum"  ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian.

Asep menyatakan, bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, sehingga apabila memang fakta dugaan pemukulan secara bersama yang dilakukan ditempat Umum tersebut terbukti, sehingga sudah sewajarnya para pelaku dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan.

"Dan bilamana unsur - unsur pidana sudah terpenuhi maka tidak ada alasan bagi pihak penyidik kepolisian untuk meningkatkan ketingkat penetapan tersangka teehadap para pelaku pengeroyokan,"  tukas Asep Agustian.

Ditempat yang sama Candra Irawan, SH, MH, salah satu tim pengacara Junot, menuturkan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah rekan - rekan pengacara yang bergabung dalam tim 20.

"Saya secara pribadi sangat mengapresiasi rekan-rekan pengacara yang tergabung dalam tim 20 ini,"  ucap Candra.

Berikut Nama-nama Tim Kuasa Hukum dari Korban Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Musthofa: 

Asep Agustian, SH. MH
Candra Irawan, SH, C, CHt
Maryadi, SH
Indra Sugara, SH 
M. Soni Adiputra, SH 
Andri Mulana, SH 
Dul Jalil, SH 
Ade Irma Soraya, SH
Yaya Taryana, SH, MH
Eddy Prakoso, SH 
Muh Hamzah, SH, MH
Rendi Apriyansyah, SH, MH 
Dadi Mulyadi, SH
Gugun Kurniawan,. SH
Suprayitno, SH
M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH
Zarisnov Arafat, SH, MH
Wahyu Anggara Putra, SH
Hasan Mu'min, SH
Burhan Kosasih, SH, MH 

• Irfan/Red