= Merasa Dirinya Dicemarkan, Kades Bakaran Batu Laporkan Akun Yang Diduga Bodong Ke Polisi - Nuansa Metro

Merasa Dirinya Dicemarkan, Kades Bakaran Batu Laporkan Akun Yang Diduga Bodong Ke Polisi



Foto : Kepala Desa Bakaran Batu saat laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang, pada Selasa (13/09/22). 

www.nuansametro.co.id - Deli Serdang 
Merasa di Fitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Kepala Desa Bakaran Batu laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang, pada Selasa (13/09/22). 

Laporan ini dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Polresta Deli Serdang. 

Menurutnya, dia merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong itu, karena akun tersebut telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa. 

"Sebuah akun di Media sosial bernama "Bakaran Baatu Maju" hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya,"  ucap Muslim Susanto dalam keterangannya.

Saat disinggung akun tersebut mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, dirinya menyangkal. 

"Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepan,"  tegas Muslim.

Sementara melalui penelusuran awak media akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB). 

Pelaporan Kepala Desa Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun "Bakaran Baatu Maju".

Perlu diketahui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sementara, hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.

•  Romson Nainggolan