= Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan di Kedai Sambel Dadak, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara - Nuansa Metro

Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan di Kedai Sambel Dadak, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara



Foto ; 7 terduga pelaku perusakan dan. Penganiayaan di Kedai Sambel Dadak.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Kepala Kepolisian Resort Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan para Pelaku Pengeroyokan yang di lakukan oleh HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R. yang terjadi di Kedai Sambal Dadak yang beralamat di depan Bengkel Slamet Jaya, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (2/9/2022) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu, kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban, kemudian korban menjawab “masih persiapan buka, belum ada".

Namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban, yang akhirnya terjadi cekcok mulut.

Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki.

Akhirnya, setelah kejadian tersebut, korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Pengeroyokan yang terjadi dilokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam Minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan.

“Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka”, jelas Kasat Reskrim Karawang, AKP Tomi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa Potongan Helm, Topi Pelaku, Kursi Kedai, teko, Termos, Meja Makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan.

Disampaikan Kasat, bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan para pelaku.

“Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,”ungkap AKP Tomi.

• red