= Berujung Gugatan, Konflik Warga Perumahan Grahayana Dengan Pengembang PT. CGS Makin Meruncing - Nuansa Metro

Berujung Gugatan, Konflik Warga Perumahan Grahayana Dengan Pengembang PT. CGS Makin Meruncing



www.nuansametro.co.id - Karawang 
Konflik warga Perumahan Grahayana, desa Sukaluyu Telukjambe Timur Karawang, dengan PT. Cipta Graha Sejahtera selaku pihak pengembang perumahan Grahayana semakin meruncing dan berujung gugatan warga Grahayana kepada pengembang perumahan ke Pengadilan Negeri Karawang.

Konflik bermula dari PT. Cipta Graha Sejahtera yang melaporkan warga perumahan Grahayana ke Polres Karawang, dengan tuduhan melakukan usaha atau kegiatan dengan memanfaatkan ruang yang di tetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Seperti di ketahui paguyuban masyarakat Grahayana membuat usaha warung yang non permanen di atas lahan yang di duga fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos/Fasum) perumahan Grahayana, namun hal tersebut justru dipersoalkan oleh pihak pengembang perumahan Grahayana karena dianggap menyalahi aturan.

Salah satu perwakilan dari paguyuban warga perumahan Grahayana Karawang mengatakan kepada nuansametro.co.id, bahwa warung usaha yang di bangun sejak akhir Desember 2021 tersebut, tentunya warga sangat menyetujui, agar kondisi lebih hangat di dalam perumahan serta merasa aman.

"Kita sebelumnya sudah musyawarah dulu dengan para warga, bahkan wargapun sudah membuat surat yang isinya tidak keberatan atas didirikannya warung tersebut, yang di tanda tangani lebih kurang 100 warga Grahayana,"  ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, usaha warung tersebut bukan milik perseorangan, melainkan usaha bersama paguyuban warga Grahayana, modal usaha bersama, dan keuntungan dari usaha warung tersebut pun digunakan untuk membeli token listrik.

"Tidak sepeser pun keuntungan dari usaha tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi,"  ungkapnya saat di temui jurnalis nuansametro.co.id sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (8/9/2022).

J juga menjelaskan, tujuan di dirikan usaha warung tersebut untuk kepentingan warga, dari warga untuk warga, menjadi tempat berinteraksi antar warga dan tempat berdiskusi warga. Tidak bertujuan mencari keuntungan, pihaknya merasa bingung kenapa hal ini sampai di laporkan ke pihak Kepolisian.

Lebih lanjut J mengatakan, hasil rembuk warga Grahyana dengan pengacara, pihaknya sepakat menggugat laporan Kepolisian dari pihak pengembang tersebut.

"Sekaligus kami ingin menguji di Pengadilan, apakah fasum dan fasos tersebut sepenuhnya milik pengembang atau apakah ada hak warga untuk menggunakan fasum dan fasos perumahan Grahayana, karena kami merasa selaku warga dan juga konsumen Grahayana saat membeli perumahan sudah pasti mendapatkan fasilitas fasum dan fasos dari pihak pengembang,"  tuturnya.

J berharap, persoalan ini bisa di selesaikan dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan, dan Pengadilan Negeri Karawang bisa memberi keputusan yang seadil adilnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di publish, pihak pengembang perumahan Grahayana PT. Cipta Graha Sejahtera belum bisa dikonfirmasi.

•  Irfan Sahab