= Peristiwa Dugaan Pengalihan Lahan Fasos Fasum di Perum Bumi Jomin Permai, Pemkab Karawang Baru Action - Nuansa Metro

Peristiwa Dugaan Pengalihan Lahan Fasos Fasum di Perum Bumi Jomin Permai, Pemkab Karawang Baru Action


Foto : Pol PP kabupaten Karawang saat sambangi perumahan Bumi Jomin Permai kecamatan Kotabaru.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Polemik pengunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) di Perumahan Bumi Jomin Permai, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota baru Karawang, yang selama ini di keluhkan warga perumahan, mulai menemui titik terang.

Pemkab Karawang melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) telah mengeluarkan surat edaran kepada Satpol PP Karawang, surat bernomor 593/1/383/ASET tertanggal 4 Agustus 2022, tentang permohonan penertiban atas fasos dan fasum yang di manfaatkan menjadi lahan parkir dan gudang.

Seperti di ketahui di lahan fasos-fasum ke Perumahan Bumi Jomin Permai terdapat

A. Rumah yang di manfaatkan gudang dan rumah yang di manfaatkan untuk
penampungan tenaga kerja wanita;

B. Ruko yang dibangun oleh pengembang perumahan dibeli oleh H. Udin dan beralih fungsi menjadi tempat usaha pembuatan sarung tangan (home industry);

C. Ruko di rubah dan dibangun kembali oleh H. Udin tetapi ada tanah Fasos Fasum yang terbangun dan lahan parkir di sekat tidak bersatu dengan lahan parkir ruko yang lain.

D. Di luar perumahan Bumi Jomin Permai ada perumahan Cluster Jomin Garden yang memanfaatkan keluar masuknya ke dalam Perumahan Bumi Jomin.

Khaerul, salah satu anggota Satpol PP Karawang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sidak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kotabaru ke lokasi fasos dan fasum di Perumahan Bumi Jomin Permai pada Senin (8/8/2022).

"Berdasarkan surat dari DPKAD Karawang dan hasil sidak ke lokasi, kami akan segera melayangkan surat kepada H. Udin untuk segera membongkar sendiri lahan parkir dan bangunan yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum tersebut,"tuturnya saat di konfirmasi jurnalis nuansametro.co.id di ruang kerjanya, Selasa (9/18/2022)

Di tempat terpisah, pengacara kondang H. Elyasa Budianto, SH dalam hal ini mewakili R Setiadi Wijayanto warga perumahan Bumi Jomin Permai, mengatakan Perumahan Bumi Jomin Permai ini sudah berdiri lebih dari 20 tahun, dan sudah di alihkan menjadi aset Pemda Karawang.

Menurut Elyasa persoalan ini terlalu berlarut larut, Pak Setiadi melaporkan permasalahan ini sejak Februari 2022 dan baru ada keputusan bulan Agustus 2022.

"Sebenarnya simple saja, Pemda Karawang tinggal cek saja denah lokasi fasos dan fasum di Perumahan Bumi Jomin Permai, dan bila perlu cek masing masing sertifikat tanah warga perumahan Bumi Jomin Permai, di situ bisa terlihat mana lahan pribadi dan mana lahan yang masuk lahan fasos dan fasum,"  tandasnya.

• Irfan Sahab