= Disdikpora Karawang Lakukan Evaluasi Penggunaan Dana BOS Terhadap 40 SDN di Korwilcambidik Pedes - Nuansa Metro

Disdikpora Karawang Lakukan Evaluasi Penggunaan Dana BOS Terhadap 40 SDN di Korwilcambidik Pedes


www.nuansametro.co.id - Karawang
Sebanyak 40 SDN yang berada di Korwilcambidik Pedes dilakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana Bos semester satu tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SDN Payungsari I Desa Payungsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat, Senin (29/8).

Pantauan awak media di lapangan pelaksanaan monev berjalan lancar dan di mulai dari pukul 08.00 wib s/d pukul 14.00.wib, yang dihadiri oleh para Kepala Sekolah, Bendahara dan operator sekolah.

Menurut Karsono team monev dari Disdikpora Kabupaten Karawang saat di wawancara jurnalis nuansa metro.co.id mengatakan, hari ini pihaknya memotret sampai dimana SPJ administrasi pengelolaan dana Bos semester satu dari bulan Januari s/d Juni tahun 2022.

"Kegiatan ini dilaksanakan per semester, jadi satu tahun dua kali pemeriksaan, untuk sekarang kita melihat SPJ administrasi dan untuk semester kedua rencananya di bulan Desember itu di tentukan dengan bukti fisik," Terangnya.

Dilanjut Karsono, untuk hasil pemeriksaan hari ini kekurangannya sebatas daftar hadir, seperti rapat rapat harus ada daftar hadir guru guru nya, untuk hal hal lain tidak ada dan bisa di pertanggung jawabkan.

Karsono pun berharap, dengan adanya monev ini mudah - mudahan  administrasi bisa jadi tertib dan jangan sampai ada persoalan ke depannya.

Sementara ketua K3S Kecamatan Pedes, Madhuri, S.Pd membenarkan kalau hari ini di Korwilcambidik Pedes sesuai surat edaran dari Disdikpora Kabupaten Karawang, di adakan monitoring dan evaluasi dana Bos semester I tahun 2022. 

Di katakan Madhuri pemeriksaan di lakukan per semester dan yang di periksa mengenai pembelanjaan, seperti mengenai belanja modal, belanja barang dan jasa dan mamin di wajibkan untuk menggunakan " SIPLAH", sehingga tidak ada hal hal yang di permasalahkan di kemudian harinya.

"Terutama di Inspektorat maupun BPK  yang berhak memeriksa dana Bos yang ada di setiap satuan pendidikan," Jelasnya.

Dilanjut Maduhri, per semester di hitungnya triwulan satu dari bulan Januari sampai Maret dan untuk triwulan dua bulan April sampai dengan Juni, untuk tahun ini berhubung dana Bos untuk tahap kedua itu cairnya di bulan Juli, maka team monev di bulan Juli juga harus sudah ada pembelanjaan, sehingga akan terlihat jelas bagi satuan pendidikan pembelanjaannya dilakukan dengan transparan, kredibel dan efektif. 

"Alhamdulillah, para Kepala Sekolah, bendahara dan operator sekolah betul betul melaksanakan apa yang di inginkan oleh petugas monev tersebut, sehingga kedepannya akan lebih baik lagi sesuai arahan,"  jelasnya. 

• Zis