= Bharada E Langsung Ditahan Setelah Statusnya Ditetapkan Menjadi Tersangka - Nuansa Metro

Bharada E Langsung Ditahan Setelah Statusnya Ditetapkan Menjadi Tersangka


Foto : Bharada E saat dibawa ke Bareskrim Polri.

www.nuansametro.co.id - Jakarta 
Setelah statusnya menjadi tersangka kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

Setelah Bharada E menjadi tersangka, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus.

Andi Rian mengatakan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa di waktu mendatang.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo juga rencananya akan diperiksa, hari ini.

Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E, sedangkan Brigadir J adalah sopir istri Ferdy Sambo.

Peristiwa adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J berlangsung di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore, dan baru diumumkan Polri tiga hari kemudian.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian nasional, terutama setelah keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya melaporkan sejumlah kejanggalan kepada Bareskrim Polri.

• ZuL