= Polsek Klari Lakukan Giat Pengecekan Stok dan Harga Minyak Goreng di Toko, Agen Dan Distributor - Nuansa Metro

Polsek Klari Lakukan Giat Pengecekan Stok dan Harga Minyak Goreng di Toko, Agen Dan Distributor


www.nuansametro.co.id - Karawang
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Klari bersama anggotanya melaksanakan kegiatan patroli pengecekan stok minyak goreng di Toko eceran dan Agen /Distributor terkait ketersediaan stok dan harga eceran minyak sayur curah diwilayah hukum Polsek Klari, Minggu (29/07/2022) pagi.

Dalam rangka mencegah serta mengantisipasi penimbunan minyak goreng yang harganya belum kembali normal, Polsek Klari melakukan patroli di Toko eceran baik Agen maupun distributor. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Klari Kompol Hidayat SH, yang didampingi piket Pawas Kanit Intelkam Polsek Klari Iptu Alben Samosir, personil piket Patroli Polsek Klari, personil Bhabinkamtibmas Polsek Klari dan BA. IK. Aipda Yus Rudi SH, selama kegiatan dilaksanakan dapat berjalan dengan aman lancar dan kondusif.

Toko/Agen yang menjadi sasaran diantaranya milik Erliansyah, beralamat di Perum Citra Gardenia Blok A No. 9 Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Pemilik toko menerangkan kepada Kapolsek Klari saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, stok minyak sayur curah saat ini aman dan harga minyak sayur curah yang dijualnya seharga Rp. 14.000,- sampai Rp. 14.500,-/Kg.

Kapolsek Klari Kompol Hidayat SH menyampaikan kepada awak media Nuansa Metro, dengan hasil kegiatan operasi saat dimintai keterangan dari pemilik toko, bahwa ketersediaan dan harga minyak goreng. Dan 
menghimbau kepada pelaku usaha atau pedagang agar tidak melakukan penimbunan minyak sayur kemasan/curah.

Serta dalam menjual minyak sayur curah dengan harga yang tinggi di pasaran wilayah hukum Polsek Klari yang dapat merugikan warga masyarakat, agar tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang Signifikan. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek pun himbauan kepada pemilik toko/agen terkait HET minyak sayur / goreng curah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 11 Tahun 2022.

"Tidak adanya kelangkaan dan kenaikan harga yang signifikan terkait minyak sayur curah yang diterapkan oleh pelaku usaha agen/distributor diwilayah hukum Polsek Klari." Pungkasnya.

• Oya