= KPH Perhutani Purwakarta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Terduga Pelaku Galian Tanah di Ciampel - Nuansa Metro

KPH Perhutani Purwakarta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Terduga Pelaku Galian Tanah di Ciampel


Foto : Administratur KPH Perhutani Purwakarta, Uum Maksum, saat diwawancarai nuansametro.co.id, Kamis (30/6).

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Adanya aktivitas galian (cut and fill) tanah yang diduga tidak mengantongi izin dan dilakukan di atas lahan klaim milik Perhutani oleh sekelompok orang di Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, membuat pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwakarta mengambil tindakan tegas, dengan mengadukannya secara tertulis ke pihak Polres Karawang.

Aduan tersebut dibenarkan oleh administratur KPH Perhutani Purwakarta, Uum Maksum, kepada nuansametro.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya di Jalan Siliwangi, Nagri Kidul, Purwakarta, Kamis (30/6/2022) siang.

“Ya benar, memang kami telah mengadukannya, prosedurnya memang seperti itu dulu. Pihak Polres Karawang lakukan penyelidikan, nanti setelah dirasa cukup bukti dan saksi tahapannya dinaikan jadi penyidikan,” kata Uum.

Uum menegaskan, diadukannya peristiwa tersebut, lantaran sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian gangguan keamanan kawasan hutan.

“Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa segera menetapkan siapa tersangkanya, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Senada dengan apa yang dikatakan Danru Polhutmob KPH Perhutani Purwakarta, Deni. Menurut Deni, pengaduan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan galian ilegal ke pihak Polres Karawang terjadi sekitar bulan Februari 2022.

“Soal itu sudah diadukan ke Unit Tipidter Polres Karawang. Kami pun hingga saat ini masih menunggu perkembangan kasus tersebut,” jelas Deni.

Namun, dirinya belum membuka identitas siapa oknum yang diadukannya ke pihak Polres Karawang itu.

“Siapa yang diadukannya ke Polres Karawang, bisa ditanyakan langsung ke Pak Fahmi (pengadu-red) atau bisa dicek ke Unit Tipidter Polres Karawang,” ucapnya.

Pihaknya mengadukan kasus itu, lantaran berdasarkan peta kerja dan bukti-bukti yang dimilikinya, bahwa lahan yang digali tersebut milik Perhutani masuk kawasan hutan.

“Itu kalau enggak salah masuk Petak 25 C atau 25 D kawasan hutan RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe,” ungkapnya.

“Mau lanjut atau tidak, pihak Perhutani sudah mengadukannya, karena hal ini sebagai bukti tidak ada pembiaran. Apakah itu nanti terbukti atau tidak, itu wewenang pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bustomi, memberikan keterangan berbeda dari pihak KPH Perhutani Purwakarta.

Bustomi mengaku pihaknya tidak menerima aduan tertulis dari KPH Perhutani Purwakarta terkait dugaan galian ilegal di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.

“Pihak Perhutani telepon kami memberitahu bahwa mereka sudah mengingatkan ke teradu (agar tidak lakukan galian), tetapi tidak diindahkan sehingga Perhutani meminta backup (bantuan) kami dan kami datang ke sana untuk mengamankan,” jelasnya seperti dilansir dari Delik.co.id.

Namun, pihaknya pun belum bisa menetapkan, apakah lahan yang digali tersebut milik Perhutani atau warga setempat.

“Sampai saat ini masih kami mintai keterangan. Terkait nanti itu tanah milik siapa yang menjelaskannya pihak berwenang, dalam hal ini BPN,” terangnya.

• NP