= Diduga Mark Up Harga Dalam Penyusunan HPS, Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka - Nuansa Metro

Diduga Mark Up Harga Dalam Penyusunan HPS, Kejari Deli Serdang Tetapkan Dua Tersangka


Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, SH, MH.

www.nuansametro.co.id - Deli Serdang 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi pada pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Tahun Anggaran 2020.

Keterangan diperoleh dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, SH, MH melalui Kasi Intel, Boy Amali, SH, MH menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial DC dan RapCP.

Tersangka DC adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020, sementara RPCP adalah Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.

Dikatakan Boy Amali SH, MH, penetapan tersangka terhadap DC dan RPCP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02 / L.2.14.4 / Fd.1 / 05 / 2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B – 1787 / L.2.14.4 / Fd.1 / 07 / 2022 Tanggal 21 Juli 2022.

Boy menjelaskan kronologis proyek pengadaan IPAL hingga menjadi temuan dugaan perbuatan korupsi. Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak dengan pagu anggaran Rp.979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan.

Lalu, berdasarkan proses tender atau lelang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya. Kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan dengan Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di dua puskesmas tersebut.

Dalam pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak lanjut Boy, setelah dilaksanakan dan dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari Deli Serdang, didapati bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS.

Selanjutnya, hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.575 juta.

Akibat  perbuatan tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana. Sementara Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” terang Boy Amali, SH, MH pada Jumat (22/7/2022) kemarin. 

• Romson Nainggolan