= 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Apakah Anda Salah Satunya? - Nuansa Metro

19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Apakah Anda Salah Satunya?


illustrasi KTP ( Poto : net)

www.nuansametro.co.id - Jakarta 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK,” katanya, Selasa (19/7/2022).

Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan.

Selain itu, untuk mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sudah menggunakan NIK. 

Namun, ia menyatakan angka itu masih tahap awal.

Sehingga akan penambahan secara bertahap akab berlangsung mengingat basis data yang sangat banyak. 

Oleh karena itu, kata Suryo, DJP membutuhkan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

“DJP memerlukan waktu,” ujar Suryo. 

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. 

Menurutnya, upaya mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Suryo pun berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam mensinergikan data dan informasi seluruh rakyat Indonesia.

Yakni yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa. 

• rls/ZuL