= Unit Reskrim Polsek Kalideres Berhasil Amankan Pelaku Penadah, Berikut 12 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan - Nuansa Metro

Unit Reskrim Polsek Kalideres Berhasil Amankan Pelaku Penadah, Berikut 12 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan


Foto : Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat saat konferensi pers, mengamankan ZI (28) pelaku penadah barang curian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali mengamankan ZI (28) terduga pelaku penadah barang curian di daerah Tangerang berikut 12 unit sepeda motor hasil kejahatan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini jajaran polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku penadah terhadap barang curian sepeda motor

“Kami amankan 1 orang pelaku berinisial ZI (28) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian, dimana ini merupakan hasil rangkaian ungkap kasus sebelumnya,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Senin, (20/6/2022).

Menurut Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar kepada media menjelaskan, DPO berinisial ZU berhasil diamankan pada 10 juni 2022 di Kampung Gaga Rawa Kompeni, Kamal Jakarta Barat perbatasan Tangerang.” katanya.

Syafri kembali jelaskan, pelaku ZU selain penadah dia juga memberikan dana kepada pelaku, ketika pelaku ingin berbuat kejahatannya dengan penipuan terhadap korban, hasil motor yang dia beli sebanyak 12 unit motor.

Dan STNK yang di dapat itu terlihat asli, berasal dari motor yang sudah tidak terpakai, alias terblokir.

"Hasil kejahatan yang diakui penadah akan di jual ke Sumatera.” jelas Syafri.

Dengan ditangkapnya ZU, Polsek Kalideres berhasil ringkus 6 komplotan penipuan motor yang mengelabui korban, dengan sasaran anak anak yang membawa motor.

Disela waktu konferensi pers, Kapolsek menyerahkan 3 unit motor korban yang di lengkapi surat STNK dan BPKB kepemilikan motor dari korban.

Abdi (22) warga dari Bintaro pemilik motor Vespa merasa senang, karena motornya ditemukan dan kembali.

"Saya senang, motor saya kembali ditemukan, dan STNK serta BPKB saya sudah siapkan bawa dari rumah.” ujar Abdi.

Abdi merupakan salah satu korban yang di tipu atau diperdaya pelaku, motornya dipinjam kemudian disuruh tunggu, lalu motornya dibawa pelaku dengan modus di kelabui.

Dari perbuatan ke enam para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan 480 KUHP

• Zulfah