www.nuansametro.co.id - Majalengka
Pemerintah Desa (Pemdes) Paniis di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat salurkan alokasi Dana Desa (DD) sesuai sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Hal tersebut dijelaskan bahwa pasal 5 ayat ( 4 ) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya.
Diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
Poin berikutnya, program ketahanan pangan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) paling sedikit 8 persen.
Kepala Desa Paniis, M Salmon mengatakan, program awal dana desa pada tahap telah disalurkan sesuai ketentuan tersebut.
"Sebesar Rp. 316.861.600,-, untuk tahap berikutnya menanti waktu dan masih proses eksekusi. Kami memastikan langsung dipergunakan sebagaimana mestinya," katanya kepada wartawan nusansametro.co.id. Rabu, (01/06/2022).
Diakhir, Kades didampingi Sekertaris Desa (Sekdes) Asep Saeful Yaman dan Kaur Keuangan Oleh Solehudin berkomitmen menerapkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan pemerintah.
• Soni WS