= Ormas LMP Mada Jabar Akan Bongkar Dugaan Pungli di BPN Karawang - Nuansa Metro

Ormas LMP Mada Jabar Akan Bongkar Dugaan Pungli di BPN Karawang


www.nuansametro.co.id - Karawang
Viralnya pemberitaan di media sosial perihal dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang. 

Hal tersebut membuat Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Ormas LMP Mada Jabar) langsung mengambil langkah serius, dengan mengirimkan surat audiensi kepada kantor BPN Kabupaten Karawang.

Tertanggal 10 Juni 2022 lalu, LMP Mada Jabar secara resmi melayangkan surat permintaan audiensi kepada Kepala Kantor BPN/ATR Karawang. 

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Jawa Barat (Kamada LMP Jabar), H. Awandi Siroj Suwandi mengatakan, pihaknya sebagai Non Governmental Organization (NGO) memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi sosial kontrol.

"Langkah kami hari ini, bukan bertujuan untuk membuat gaduh, apa lagi merecoki Kantor ATR/BPN Karawang. Melainkan untuk mengkonfirmasi perihal beredarnya informasi berkaitan dengan adanya dugaan ketidak beresan yang diduga dilakukan oleh oknum soal dugaan Pungli,"  terang Awandi.

Menurutnya, berdasarkan informasi pemberitaan sebelumnya, bahwa ada informasi yang diberikan oleh notaris dan pengembang perusahaan properti yang identitasnya dirahasiakan. Pada saat mengurus dokumen pertanahan ke Kantor ATR/BPN Karawang. Menyebut jika pemecahan bidang bisa memakan biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, sedangkan untuk balik nama per bidang dipungut biaya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, padahal menarik biaya diluar ketentuan itu tidak dibenarkan.

 "Diluar persoalan pokok, dan masih ada relevansinya juga. Yaitu mengenai adanya informasi oknum pegawai Kantor ATR/BPN Karawang yang dipecat karena diduga melakukan Pungli,"  jelasnya.

Lebih lanjut Awandi menjelaskan, bahwa selama ini kabar tersebut masih simpang siur. Dia juga menganalogikan, jika memang benar terbukti melakukannya. Seharusnya bukan hanya diberikan sanksi pemecatan saja. Karena yang namanya perbuatan Pungli perlu untuk diproses secara hukum.

"Atas dasar itu semua, maka hari ini kami lakukan audiensi dengan pimpinan Kantor ATR/BPN, agar dapat terkonfirmasi langsung. Bila mana benar adanya, baik yang sudah dipecat dan masih aktif bekerja. Maka LMP Mada Jabar akan langsung membuat Laporan Informasi (LI) tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera diproses,"  tegasnya.

"Langkah - langkah ini perlu kami lakukan. Selain untuk terciptanya pelayanan yang sebagaimana mestinya, juga agar nama baik kelembagaan ATR/BPN tidak tercoreng. Karena jika pun benar adanya informasi yang selama ini beredar, itu merupakan perbuatan oknum,"  pungkasnya.

Dimpat yang sama, Wakil Ketua Mada Jabar, Andri Kurniawan menambahkan, bahwa persoalan yang kerap kali menimbulkan polemik dan permasalahan, yakni soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak kalah pentingnya untuk dibahas dalam forum audiensi nanti.

"Perlu kiranya kami juga memberikan saran dan pendapat kepada Kantor ATR/BPN Karawang soal PTSL. Sebab selama ini program bagus yang digulirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) tersebut, kerap kali menimbulkan masalah dilapangan"  ucap Andri.

Andri menuturkan, bahwa permasalahannya persis sama, masih soal dugaan - dugaan Pungli. Dimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Penetapan Biaya Program PTSL diduga banyak dilanggar.

"Pada kesempatan audiensi nanti, kami akan meminta kepada Kantor ATR/BPN untuk lebih maksimal memberikan pengawasan dan pembinaan dalam jalannya program PTSL ini,"  ujarnya. 

• NP