= Ketua LPKSM LINKAR : "Kami Mendorong Kejari Karawang Untuk Serius Bongkar Kasus Dugaan Fee Pokir Anggota DPRD" - Nuansa Metro

Ketua LPKSM LINKAR : "Kami Mendorong Kejari Karawang Untuk Serius Bongkar Kasus Dugaan Fee Pokir Anggota DPRD"


www.nuansametro.co.id - Karawang
Pemanggilan kepada pihak eksekutif dan anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait kasus dugaan adanya fee dana pokir oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang terus bergulir.  

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM LINKAR), Eddy Djunaedy Mazni, berharap kepada Kejaksaan Negeri Karawang, dapat membuka dengan terang benderang kasus tersebut, agar tidak menjadi kecurigaan bagi masyarakat. 

"Saya berharap Kajari Karawang bisa terbuka dalam menangani dugaan Fee Pokir DPRD Kabupaten Karawang, agar masyarakat tidak menduga-duga dan menjadi bola liar," ungkap Eddy kepada awak media ini, Rabu (22/6/2022).

Eddy juga mengatakan bahwa APBD  yang bersumber dari pembayaran pajak konsumen yang dihimpun oleh pemerintah atau wajib pajak, harus dipergunakan dengan benar. 

"Kami khawatir APBD yang bersumber dari dana konsumen seperti pajak penjualan, hiburan, PJU, perhotelan dan lain-lain, tidak digunakan dengan amanah oleh pejabat publik eksekutif, legislatif dan yudikatif," ungkapnya. 

Lanjut Eddy, pajak kendaraan bermotor baik kendaraan baru atau perpanjangan peruntukannya sebagian besar untuk perbaikan jalan. Bila dana tersebut dijadikan bancakan maka pantas saja kualitas jalan tidak kuat lama dan tidak memenuhi standar jalan yang layak. 

"Selain itu hampir seluruh masyarakat di Karawang merupakan konsumen PLN yang setiap melakukan pembayaran listrik juga turut membayar pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Faktanya terjadi diskriminasi, banyak masyarakat konsumen PLN di pelosok desa tidak ada PJU, sementara PJU adalah primadona PAD Karawang," terangnya.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, adanya fee pokir dan dana siluman lainnya, jelas-jelas  dapat mengurangi nilai proyek pekerjaan. Bahkan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa proyek APBD itu hanya dikerjakan sebesar 60 persen dari pagu anggaran proyek, contohnya potongan PPn, PPh 11,5%, pembuatan SPK, biaya memutar tagihan BA, keuntungan perusahaan, fee pokir dan lainnya, sehingga membuat kualitas dan kuantitas pekerjaan amburadul.

"Jadi dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang harus terbuka dalam menangani kasus dugaan free pokir ini. Kalau tidak terbuka apalagi tidak tuntas maka akan timbul kecurigaan terhadap Kejaksaan," pungkasnya.

• Tata