= Kapolda Sumut Marah Besar Terhadap Anggotanya Yang Melakukan Pesta Narkoba - Nuansa Metro

Kapolda Sumut Marah Besar Terhadap Anggotanya Yang Melakukan Pesta Narkoba


Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

www.nuansametro.co.id - Sumut
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar, terhadap oknum polisi Bripka Jan Viktor Tambunan.

Pasalnya, Polisi bintara yang berdinas di Polres Pakpak Bharat itu kedapatan menggelar pesta sabu-sabu bersama tiga rekannya.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perbuatan Bripka Jan sudah melanggar peringatan dari Irjen Panca agar tidak mendekati narkoba, apalagi sampai memakainya.
 
Sehingga, ketika ada anggota yang kedapatan pesta narkoba, Irjen Panca jelas marah.

“Sudah jelas, Kapolda Sumut sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat,” ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (31/5).

Menurut Hadi, dalam penindakan kasus narkoba, Polda Sumut kepada siapapun tidak akan pandang bulu.

Perwira menengah Polri ini memastikans setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagi personel yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti,” tegasnya..

Polda Sumut bakal memberikan sanksi tegas kepada Bripka Jan Viktor Tambunan yang kedapatan pesta sabu-sabu.

Berdasar informasi dihimpun, Bripka Jan menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka Jan Viktor Tambunan bersama Hasiholan Ginting.

Selain itu, ada dua lelaki lain yang turut ikut pesta narkoba dan ditangkap. Keduanya bernama Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

• Romson Nainggolan