= Jajaran Polsek Cengkareng Berhasil Membongkar Kasus Pemilik Toko Yang Diduga Menodai Karyawannya - Nuansa Metro

Jajaran Polsek Cengkareng Berhasil Membongkar Kasus Pemilik Toko Yang Diduga Menodai Karyawannya


Foto : Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat konferensi pers, pada Jumat (3/6/2022).

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Jajaran Polsek Cengkareng berhasil membongkar kasus pemilik warung yang diduga menodai seorang karyawannya, hingga bayinya di jual 10 juta rupiah. 

Diketahui, bahwasanya pelaku yang berinisial S (52) sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun dengan memaksa karyawannya yang berinisial U (19). Terbongkarnya kasus ini bermula dari paman korban D (36) yang mengetahui bahwa keponakannya melahirkan bayi.

Ternyata bayi tersebut berasal dari ulah bejatnya S setelah korban menceritakan kepada pamannya. Dan bayi tersebut dijual pelaku senilai 10 juta rupiah. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban berusia 16 tahun. 

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan Om nya dateng ke sini serta membawa korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Korban merupakan anak yatim piatu yang menjadi pekerja di warung kelontong milik S di jalan Pintu Seng, Cengkareng Jakarta Barat. 

Seketika pelaku menjalankan aksinya, pelaku sering kali memaksa korban untuk memenuhi hawa nafsunya. Bahkan pelaku kerap mengancam korban bila menolak keinginan pelaku.

“Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil,” lanjutnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut. Sebab, anak tersebut sudah berpindah tangan. 

“Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi,” tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis. Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya. 

“Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

• Rls/Zul