= Desa Kertaraharja Bagikan BLT DD Tahap Dua Tahun 2022 Untuk 135 KPM - Nuansa Metro

Desa Kertaraharja Bagikan BLT DD Tahap Dua Tahun 2022 Untuk 135 KPM


Foto : Saat penyaluran BLT DD Tahap dua di Desa Kertaraharja, Pedes.

www.nuansametro.co.id,- Karawang,- Sebanyak 135 KPM Desa Kertaraharja Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang merasa senang, pasalnya di situasi ekonomi sulit saat ini dan dalam keadaan harga harga sembako meningkat, pemerintah Desa nya membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.900.000 untuk tiga bulan yaitu April, Mei, Juni tahun 2022, bertempat di Aula Desa Kertaraharja. Kamis (16/6).

Kepala Desa Kertaraharja, H. Yahya Khomeini saat di temui jurnalis nuansametro co.id mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melaksanakan pembagian BLT-DD tahap dua, untuk bulan April, Mei, Juni tahun 2022, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 135 KPM.

"Pemberian kepada 135 KPM ini berdasarkan musyawarah BPD yang sudah di verifikasi dan orang tersebut belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari program pemerintah dan layak untuk menerima,"  ujar Kades.

Dalam kesempatan ini juga Kades memberikan arahan dan sosialisasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM), batuan ini agar bisa di gunakan dan di manfaatkan dengan baik.

"Saya berharap, dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa ini dapat meringankan beban masyarakat."  Terangnya.

Sementara itu, pendamping Desa Ade Permana, SH, kepada media nuansametro.co.id. mengatakan, untuk hari ini yang melaksanakan pembagian BLT di wilayah Kecamatan Pedes itu ada tiga Desa, yaitu Desa Sungai Buntu, Karang Jaya dan Kertaraharja, metode penyalurannya secara cash di berikan langsung kepada penerima manfaat.

Dikatakan Ade, pemberian BLT-DD ini sesuai dengan Kepres no 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 di gunakan untuk perlindungan sosial seperti BLT paling sedikit 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, penangan Covid-19 sebesar 8 persen.

"Penggunaan Dana Desa ini telah di atur dalam PermenDes no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022. Jadi Dana Desa ini harus sesuai aturan penggunaannya,"  tegasnya.

• Azis