= Bapenda Kabupaten Karawang Melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 - Nuansa Metro

Bapenda Kabupaten Karawang Melaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022


Foto : Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022, Selasa (7/6).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kegiatan sosialisasi perihal pengurangan PBB 100% terhadap objek pajak sawah akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 07 sampai dengan 09 Juni 2022, di Ball Room Front One Akhsaya Hotel Karawang, Jl. Raya Teluk Jambe Timur. 

Peserta yang menghadiri Sosialisasi tersebut berjumlah 500 orang diantaranya Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta Pegawai Bapenda, Selasa (7/06/2022).

Tujuan dari kegiatan ini sendiri, untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Karawang, mengenai Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Bagi Objek Pajak Sawah.

Maka dari itu Bapenda Kabupaten Karawang sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pajak Daerah, melaksanakan Sosialisasi Perbup tersebut. 

Sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah diamanatkan pada Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Khusus yang mendapatkan Pengurangan PBB 100% diberikan kepada Objek Pajak Sawah milik Petani Karawang dengan luas akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare dengan NJOP Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,-.

Hasil dari rapat tersebut Lurah Wanasari Teluk Jambe Barat Karawang Sukarya, ditempat terpisah mengungkapkan, hasil sosialisasi tersebut belum ada kajian, untuk supaya di cluster tidak semua harus naik. Jadi kalau naik semua para masyarakat keberatan. 

"Kalau di cluster kan bisa pilih-pilih apa daerah kawasan, apa Perumahan Elite. Kita hanya menyampaikan apa yang kita dengar dan yang kita tahu. Bahwa Pajak Pertanian bahkan ada yang naik hingga 100%” terang Sukarya.

• Wie