www.nuansametro.co.id - Karawang
Mandegnya pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari usulan aspirasi anggota DPRD Kabupaten Karawang, mendapat reaksi keras dari kalangan asosiasi kontruksi dan para kontraktor yang ada di kabupaten Karawang.
Salah satunya Asep Jamal, seorang kontraktor asal Karawang, dirinya menyayangkan atas keterlambatan penyerapan anggaran yang berasal dari program aspirasi anggota DPRD Karawang (Pokir).
"Ini tentunya dampak dari adanya permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Hal ini diduga menjadi kendala belum dimulainya program pembangunan yang bersumber dari usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Padahal ini sudah menjelang berakhirnya triwulan kedua Tahun Anggaran (TA) 2022," ungkap Asep mengawali wawancara dengan jurnalis Nuansa Metro, Selasa (21/6) malam.
Asep sangat mengkhawatirkan bila tak kunjung direalisasikan pelaksanaan pokir tersebut akan terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni TA 2022 ini.
Asep juga menuturkan, seharusnya pihak Dinas terkait tidak perlu terlalu khawatir dengan persoalan hukum yang sedang bergulir di kejaksaan negeri Karawang.
"Seharusnya dinas juga harus memprioritaskan program pembangunan yang diserap dari hasil reses. Karena program itu tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat Karawang. Apalagi ini berhubungan dengan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti perbaikan saluran air, perbaikan jalan dan lainnya" ujarnya.
Lebih jauh, Asep juga mengingatkan kepada pihak kejaksaan negeri Karawang, seharusnya pihak kejaksaan negeri Karawang memberikan masukan atau semacam pesan, agar pihak OPD yang berkaitan dengan program infrastruktur aspirasi anggota DPRD Karawang tetap dilaksanakan.
"Saya mengingatkan kepada pihak kejaksaan negeri Karawang, memberikan pesan kepada OPD yang berkaitan dengan program infrastruktur aspirasi anggota DPRD. Karena ini berhubungan erat dengan usulan masyarakat. Tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat. Jangan sampai ada kesan pihak Kejari Karawang intervensi terhadap rencana pembangunan di Karawang," ungkapnya.
"Apalagi dengan adanya surat edaran dari Kejagung Nomor B-67/A/SUJA/03/2022. Perihal Larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, di kementerian/lembaga/instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan BUMN/BUMD, saya hanya mengingatkan terhadap Kejari Karawang dengan adanya surat edaran itu" Tambahnya.
Asep juga menegaskan, ada pun permasalahan hukum yang sedang berjalan di kejaksaan negeri Karawang, tidak perlu dijadikan sesuatu hal yang menakutkan. Karena hukum tidak serta merta menjadi alat untuk menghukum.
“Saya yakin Kejari Karawang akan bertindak profesional dalam menangani permasalahan yang sekarang sedang berproses terkait dugaan fee pokir tersebut" pungkasnya.
• Tata