= Sudah 15 Hari Hilangnya Sherin Mutiara Putri, Advokat Gary Gagarin Pertanyakan Kinerja Polres Karawang - Nuansa Metro

Sudah 15 Hari Hilangnya Sherin Mutiara Putri, Advokat Gary Gagarin Pertanyakan Kinerja Polres Karawang


Foto : Sherin Mutiara Putri

www.nuansametro.co.id - Karawang
Lima belas hari sudah Sherin Mutiara Putri menghilang belum diketahui keberadaannya kini. Akhirnya, Advokat Gary Gagarin, SH. MH, mempertanyakan dan mendesak kepada pihak kepolisian Karawang, untuk lebih serius dalam menangani laporan kehilangan kliennya. 

Polisi juga diminta untuk segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab, serta memberikan setiap perkembangan hasil penyidikan kepada pihak keluarga. 

“Kami ingin menyampaikan bahwa anak dari klien kami Bapak Adrian Lontoh dan Ibu Junaesih yang bernama Sherin Mutiara Putri (usia 15 tahun) menghilang sejak tanggal 8 Mei 2022,” kata Gary kepada delik.co.id, Minggu (22/5/2022). 

Advokat yang selalu berpenampilan trendy ini menuturkan kronologis kejadian, awalnya pada 8 Mei 2022 Sherin pamit pergi dengan temannya untuk jalan di sekitaran Galuh Mas, namun sempat pulang bersama temannya. Kemudian siang hari Sherin pergi lagi tanpa izin dan setelah itu anaknya tidak pulang sampai malam. 

“Selanjutnya, pada tanggal 9 Mei 2022 akhirnya klien kami membuat Laporan Kehilangan Orang di Polsek Telukjambe Timur, Karawang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada informasi yang berarti dari pihak kepolisian,” ujarnya. 

Pihaknya selaku kuasa hukum berharap, perkara ini dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian, khususnya Polres Karawang. Karena khawatir anak kliennya diduga menjadi korban penculikan atau takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak kliennya, sehingga dirinya mohon agar Polres Karawang dapat segera melakukan tindak lanjut terhadap informasi ini. 

Foto : Advokat Gary Gagarin, SH. MH.

“Kemudian kami juga meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan anak klien kami untuk dapat memberikan informasi kepada kami selaku kuasa hukum pihak keluarga melalui nomor 082327320343,” tutupnya.