= Polemik Dugaan Adanya 'Joki' di Pemerintahan Desa Kertamulya Makin Memanas - Nuansa Metro

Polemik Dugaan Adanya 'Joki' di Pemerintahan Desa Kertamulya Makin Memanas


Foto : Aan Karyanto Sekertaris PPDI Kabupaten Karawang.

www nuansametro.co.id - Karawang
Polemik yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang tepatnya di Desa Kertamulya, menjadi daftar panjang gelombang protes warga.

Pasalnya ada dugaan beberapa perangkat desa yang memakai persyaratan orang lain ( joki ) antara yang bekerja di desa dengan yang di validasi orangnya berbeda, sehingga menimbulkan tanggapan beragam spekulasi dan memunculkan adanya dugaan persekongkolan dari pemangku kebijakan untuk menghalalkan segala cara walaupun keluar dari Ketentuan regulasi yang berlaku.

Hal itu di perkuat dengan beredarnya surat pernyataan dari warga desa Kertamulya tertanggal 11 Mei 2022, sehingga menjadi kuat dugaan adanya perjokian perangkat desa di Desa Kertamulya Kecamatan Pedes.

Menyikapi hal tersebut sekertaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto angkat bicara.
 
" Kami selaku pengurus PPDI Karawang sepakat akan tunduk dan taat serta siap menjalankan peraturan dan perundangan yang berlaku, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa khususnya di Kabupaten karawang,"  Ucap Aan Karyanto kepada nuansametro.co.id, Kamis (26/5).

Masih menurut Aan, pihak PPDI sangat menghormati dan mengapresiasi langkah Sekda kabupaten Karawang, yang telah mengeluarkan surat edaran tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.

"Dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi surat edaran sekda Karawang.No 141/1723/DPMD perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tertanggal 24 maret 2021,kami pun sepakat yang Terdiktum dalam poin 4, Hurup (c ) Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakan peraturan perundang- undangan"  terang Aan.

Menurutnya, dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana pasal 26 ayat (4) huruf c dan pasal 28.ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahum 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut Aan mengungkapkan, bahwa di desa Kertamulya telah terjadi perjokian perangkat desa dan pihak PPDI menganggap itu suatu pelanggaran 

"Kalau memang itu terjadi ada atau di temukan joki perangkat desa ini, jelas pelanggaran dan tidak di benarkan oleh aturan. Kami mendorong dan segera pihak pemdes Kertamulya untuk memvalidasi ulang, sekaligus berhentikan perangkat desa yang di duga memakai persyaratan orang lain dan itu keputusan yang tepat untuk tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Serta tidak menjadi bola liar di masyarakat, yang nantinya bisa menghambat pembangunan di desa tersebut,"  Lanjutnya.

Sementara di tempat terpisah salah seorang perangkat desa berinisial Y, yang di berhentikan, mengungkapan bahwa dirinya belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari perangkat desa. Tetapi kepala desa sudah memperkerjakan orang untuk menggantikan diri dengan dugaan menggunakan joki.

"Saya dan beberapa perangkat desa yang di berhentikan oleh kepala desa yang baru, sampai hari ini belum menerima SK pemberhentian dari kades, tetapi yang terjadi dilapangan sudah ada penggantinya perangkat desa yang baru apalagi di duga pakai Joki,"  jelas Y.

Lebih lanjut Y menuturkan, hal itu sudah memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan aturan dan pihak kecamatan pun tidak tegas dan tidak di kroscek kebenarannya dalam mengeluarkan rekomendasi pemberhentian maupun pengangkatan perangkat di desa Kertamulya.

Sementara Kasi pemerintahan kecamatan Pedes Nanang Khoeroni ketika nuansametro.co.id mengkonfirmasi hal tersebut melalui percakapan WhatsApp mengatakan, bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah dan mengundang pihak pemdes Kertamulya untuk melakukan klarifikasi.

"Terkait persoalan itu, kami selaku pihak kecamatan telah mengambil langkah dan sudah mengundang pihak pemdes Kertamulya pada hari jumat  tanggal. 20 Mei 2022 untuk klarifikasi hal tersebut,"  Ucap Nanang.

Adapun laporan hasil pembinaan dan pengawasan perangkat desa Kertamulya, 
1. Peserta : Kades, Sekdes, 4 orang Kepala Dusun (Kadus), Ketua BPD dan 2 orang anggota BPD desa Kertamulya

2. Waktu : Jam 13.30-16.00 wib

3. Kesimpulan : Pemdes dan BPD Kertamulya menyepakati untuk merubah dan mengganti susunan perangkat desa, yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi, dan siap untuk mengevaluasi ulang apabila ada pergantian perangkat.

"Kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap pemdes Kertamulya, yang hasilnya seperti itu, dan kami pun berharap ada progres secepatnya,"  pungkasnya.

• Asep Kurniawan