= Nasabah Bumiputera Kecewa, Diduga Klaim Asuransi Jiwanya Tak Kunjung Bisa Dicairkan - Nuansa Metro

Nasabah Bumiputera Kecewa, Diduga Klaim Asuransi Jiwanya Tak Kunjung Bisa Dicairkan


Foto : Nasabah asuransi jiwa Bumiputera saat berada di sekretariat LBH FOX NAVI Indonesia.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Nasib nasabah Asuransi Bumiputera hingga kini belum menemukan titik temu, bahkan kasus tersebut terkesan terkatung-katung dan tidak ada kejelasan.

Salah seorang nasabah asuransi Bumiputera warga Kabupaten Karawang bernama Dede, merasa kecewa karena klaim asuransi jiwanya tidak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan dicairkan. 

Padahal pengajuan klaim sudah dari pertengahan tahun 2019 dan sudah lengkap semua persyaratan yang diminta Bumiputera.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Dede, Andhika Kharisma, S.H., dalam keterangan tertulisnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fox Navi saat  pers di Rawagabus RT. 01 RW. 06 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat, Senin (16/5).

"Klien kami yang merupakan nasabah dari asuransi Bumiputera sudah mengajukan klaim dari tanggal 12 Juni 2019 lalu senilai Rp. 500 juta, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan akan dibayarkan. Pihak Bumiputera juga pernah menjanjikan akan membayar setengahnya dulu, namun itu pun tidak ditepati," ungkap Andhika di Kantor LBH Fox Navi.

Foto ; Tim LBH, Satrio B. Hizbullah saat diterima Security di Kantor Pusat Bumiputera.

Lanjut Andhika, pihaknya sudah mendatangi Kantor Cabang Bumiputera Karawang, namun menurut management Bumiputera Cabang Karawang, mengenai klaim asuransi bukan lagi kewenangan Cabang tapi menjadi kewenangan kantor pusat. 

Tidak sampai disitu, lanjut Andhika, pihaknya pun mendatangi kantor pusat Bumiputera namun hanya dilayani sekuriti. Setelah menghubungi pihak direksi Bumiputera, pengajuan klaim merupakan kewenangan wilayah. Pihaknya jelas kecewa karena merasa di pingpong. 

"Kami masih menunggu maksimal dua bulan, kalau setelah dua bulan tidak kunjung dicairkan, maka akan kami akan melakukan upaya hukum. Kami akan menggugat Bumiputera senilai 1 miliar rupiah karena klien kami sudah dirugikan baik secara materil maupun in materil," paparnya. 

Andhika menambahkan, pihaknya meyakini bahwa masih banyak nasabah Bumiputera yang merasa dirugikan namun pasrah saja. 

Maka dari itu pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk nasabah Asuransi Bumiputera yang merasa dirugikan. 

"Nasabah Bumiputera yang merasa dirugikan bisa menghubungi posko pengaduan LBH Fox Navi dengan nomor 0888 0105 4613 atau 0813 1390 4326," pungkas Andhika.

• MS/NP